Jakarta, FORTUNE - Pembahasan mengenai asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan mobil dan motor makin serius dilakukan oleh Pemerintah dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pembayaran premi dari asuransi ini bisa disatukan dengan pembayaran pajak STNK kendaraan. Seperti diketahui, dalam pembayaran pajak STNK saat ini masyarakat sudah diwajibkan untuk ikut serta dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun asuransi itu hanya memberi santunan pada korban kecelakaan, bukan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian atas kecelakaan.
Untuk itulah, pihaknya tengah berdiskusi degan pihak Kementerian Keuangan khususnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kingga Korlantas Porli untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Ada di dalam komponen di STNK untuk (asuransi wajib) ini lebih memudahkah. Kalau perorangan atau individu susah," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (22/7).