Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pameran mobil GIIAS (GAIKINDO)
Pameran mobil GIIAS (GAIKINDO)

Intinya sih...

  • OJK siapkan pelonggaran aturan DP multifinance untuk dorong konsumsi dan ekonomi nasional.

  • APPI ramal NPF multifinance tetap di bawah 3% hingga akhir tahun, meski berharap industri tetap waspada terhadap ketidakpastian ekonomi global dan domestik.

  • Pembiayaan multifinance tumbuh tipis 1,79% (YoY) pada Juli 2025, dengan NPF gross sebesar 2,52% dan NPF net 0,88%, serta gearing ratio PP sebesar 2,21 kali.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah pelonggaran aturan atau deregulasi bagi industri mulitifinance. Dalam aturan yang baru akan diatur pelonggaran batas uang muka atau down payment (DP) bagi lembaga keuangan mikro (LKM).

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiranto mengatakan pihaknya telah dimintai pendapat dan berdiskusi dengan OJK terkait pelonggaran aturan tersebut. Suwandi menyebut, kebijakan ini semata-mata untuk mendongkrak konsumsi masyarakat dan mendorong perekonomian nasional.

“Aturan OJK ini merupakan stimulus untuk bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh di tengah-tengah situasi yang memang pertumbuhan industri yang melambat. Nah, tentunya langkah-langkah yang disiapkan OJK pasti pelaku usaha kan menyambut positif,” kata Suwandi saat dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Selasa (9/9).

APPI ramal NPF multifinance masih di bawah 3% hingga akhir tahun

Toyota gelar pameran mobil hybrid di beberapa kota (TAM)

Ia memandang kebijakan ini tidak serta merta langsung membuat pembiayaan macet atau Non Performing Finance (NPF) membengkak. Namun demikian, APPI berharap pelaku industri multifinance atau leasing tidak lengah dan tetap mewaspadai berbagai ketidakpastian ekonomi global dan domestik. 

Seperti diketahui, saat ini aturan OJK terkait besaran DP tertuang dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Dalam aturan itu perusahaan leasing bisa memberikan DP 0 persen kepada nasabah asalkan rasio NPF perusahaan di bawah 1 persen.

Dengan demikian, Suwandi berharap, kebijakan ini nantinya tetap mempertimbangkan kinerja dari perusahaan agar tidak mengganggu kinerja secara industri. Untuk itu, pihaknya juga memprediksi NPF pembiayaan multifinance masih akan tetap terjaga di bawah 3 persen hingga akhir tahun. 

“Hingga akhir tahun meski masih ada libur panjang nataru, saya yakin banget NPF-nya masih bisa terjaga di bawah 3 persen,” kata Suwandi. 

Sebelumnya, OJK mencatat piutang pembiayaan multifinance tumbuh tipis 1,79 persen (YoY) pada Juli 2025 menjadi Rp502,95 triliun. Pembiayaan ini didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86 persen (YoY).

Untuk profil risiko multifinance juga masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,52 persen dan NPF net 0,88 persen. Dengan demikian, gearing ratio PP tercatat sebesar 2,21 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.

Editorial Team