Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bank Mega Syariah Serahkan Hadiah Mobil Listrik pada Nasabah (Dok. IDN Times)
Bank Mega Syariah Serahkan Hadiah Mobil Listrik pada Nasabah (Dok. IDN Times)

Intinya sih...

  • Bank Mega Syariah salurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar kepada PT Pandega Citra Niaga.

  • Pembiayaan ini melibatkan Bank Mega dan BNI, untuk mendukung investasi dan pembangunan proyek properti Borneo Bay Mall.

  • Akad pembiayaan mengacu pada skema Wa’d/Line Facility dengan akad turunan musyarakah mutanaqisah (MMQ), sejalan dengan prinsip syariah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi senilai Rp870 miliar kepada PT Pandega Citra Niaga. Kesepakatan pembiayaan ini melibatkan Bank Mega dan Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bagian dari konsorsium perbankan.

Corporate & Business Banking Division Head Bank Mega Syariah, Guritno, mengatakan pembiayaan sindikasi tersebut diberikan untuk mendukung pembiayaan investasi PT Pandega Citra Niaga, khususnya dalam rangka refinancing aset serta pembangunan proyek properti Borneo Bay Mall. Proyek tersebut dinilai memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi di kawasan setempat.

Borneo Bay Mall diyakini dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan sektor properti sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur. Melalui skema pembiayaan sindikasi ini, Bank Mega Syariah menyatkn komitmennya dalam mendukung proyek-proyek produktif yang memberikan nilai tambah berkelanjutan.

"Kami melihat sektor properti, khususnya proyek dengan konsep mixed-use yang mengintegrasikan berbagai fungsi (hunian, perkantoran, komersial, hiburan, fasilitas publik) dalam satu area," ujar Guritno dalam keterangan resmi, Selasa (23/12).

Guritno menambahkan, partisipasi Bank Mega Syariah dalam pembiayaan sindikasi ini merupakan bagian dari strategi perseroan dalam memperkuat portofolio pembiayaan korporasi dan pembiayaan investasi jangka menengah hingga panjang.

Adapun, akad yang digunakan dalam pembiayaan sindikasi ini mengacu pada skema Wa’d/Line Facility dengan akad turunan musyarakah mutanaqisah (MMQ), sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Skema tersebut dinilai memberikan fleksibilitas bagi nasabah, sekaligus memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Menurut Guritno, skema sindikasi juga menjadi bentuk sinergi antara perbankan dalam mendukung kebutuhan pembiayaan bernilai besar, sekaligus menjaga kualitas aset dan manajemen risiko bank.

Hingga November 2025, pembiayaan korporasi Bank Mega Syariah mencapai sekitar p4,20 triliun, meningkat hingga 30,4 persen dibandingkan posisi November 2024 yang sebesar Rp3,22 triliun. Jumlah ini berkontribusi lebih dari 43 persen dari total pembiayaan Bank Mega Syariah yang sebesar Rp9,57 triliun. Total pembiayaan sendiri tumbuh lebih dari 28 persen secara tahunan.

"Ke depan, kami akan terus memperkuat pembiayaan korporasi dan investasi dengan mengedepankan prinsip syariah, kehati-hatian, serta pemilihan sektor-sektor yang memiliki fundamental kuat. Kami optimistis kinerja pembiayaan Bank Mega Syariah dapat terus tumbuh secara berkelanjutan," pungkas Guritno.

Editorial Team

EditorEkarina .