Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, menyoroti masih banyaknya masyarakat yang terjebak oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Menurutnya, masih banyak warga yang belum bisa membedakan antara pinjol resmi dan ilegal. Bahkan Entjik mengungkapkan, pinjaman warga di pinjol ilegal mencapai Rp260 triliun atau melampaui pinjaman yang disalurkan pinjol resmi.
"Outstanding AFPI (pinjol resmi) itu sekitar Rp80 triliun. Riset kami, pinjaman ilegal itu ada di antara Rp 230 triliun sampai Rp 260 triliun. Bayangin, mereka lebih banyak," kata Entjik, dalam diskusi media dengan Center of Economic and Law Studies (Celios) di Jakarta, Senin (11/8).
Ia memandang, kurangnya literasi keuangan menjadi penyebab utama banyaknya masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal. Untuk itu, AFPI terus mendorong Pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk penindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.