Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan kartel bunga pada industri pinjaman online. Dilaporkan bahwa 96 pinjaman online (pinjol) diduga menetapkan bunga harian maksimum secara bersama, yakni 0,8 persen per hari pada 2020 yang kemudian menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPPU. Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga sebagai bagian dari ketentuan kode etik atau pedoman perilaku.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal dengan pinjol yang ilegal,” kata Agusman melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (20/5).