Menkeu Ungkap Respons Pemerintah Hadapi Pandemi pada Forum ASEAN
Pemerintah berfokus pada kesehatan dan pemulihan ekonomi.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkap sejumlah langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia sebagai respons dalam menghadapi pandemi Covid-19 di forum ASEAN.
Sri Mulyani mengatakan selain berfokus pada penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat, pemerintah juga harus segera melakukan upaya pemulihan ekonomi setelah mengalami guncangan akibat pandemi ini.
“Jadi ini semua adalah paket reformasi fiskal selain reformasi internal kami sendiri pada organisasi, sistem IT, dan sumber daya manusia. Saya berharap Indonesia setelah 3 tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah 3 persen, dan pada saat yang sama juga meningkatkan kualitas belanja, dan pada saat yang sama juga memperluas basis pajak Indonesia,” kata Menteri Sri seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (7/4).
Menghapus batasan defisit maksimal 3 persen dari PDB
Sri Mulyani menyatakan respons pertama yang diambil pemerintah adalah menghapus batasan defisit maksimal tiga persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Batasan ini, menurut Sri, sudah diadopsi pemerintah selama lebih dari 15 tahun.
“Namun agar kita terus juga menjaga disiplin di sisi fiskal, penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama tiga tahun yang diatur melalui Undang-undang,” kata Menkeu dalam keterangan persnya.
Melakukan refocusing anggaran
Sri Mulyani melanjutkan, respon berikutnya yang diambil pemerintah adalah Melakukan refocusing anggaran dalam situasi pandemi yang penuh ketidakpastian. Kebijakan ini menekankan pada pentingnya fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19.
“Kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial, untuk menciptakan keamanan sekaligus prioritas,” kata Sri Mulyani.
Penerapan burden sharing
Sebagai respons ketiga, Sri Mulyani mengatakan bahwa burden sharing diterapkan antar Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah daerah (Pemda).
“K/L harus melakukan pemotongan anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi,” kata Menkeu. “Sedangkan, Pemda diinstruksikan untuk melakukan refocusing anggarannya untuk penanganan Covid.”
Sinergi dengan berbagai pihak
Menkeu juga melakukan sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam memenuhi kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Hal ini diatur melalui Surat keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur BI.
Selain itu, Menkeu juga menekankan pentingnya dukungan Pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. “Pemerintah menyadari bahwa para pelaku usaha perlu diberikan dukungan, salah satunya adalah melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak,” ujarnya.