Jakarta, FORTUNE – Bank Indonesia (BI) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) untuk memperkuat sinergi untuk mengembangkan pasar repo. Salah satu penguatan nyata yang dilakukan adalah peluncuran tri-party agent repo dan Perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA).
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa peluncuran tri-party agent repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan dua inisiatif strategis untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.
“Berbagai upaya kami lakukan sejak 2020, untuk mendorong pasar repo. Dengan sinergi yang terus dilakukan oleh BI, OJK dan juga seluruh pelaku pasar, transaksi Repo terus naik signifikan. Pada tahun 2020, transaksi Repo hanya sebesar Rp 509 miliar per hari. Saat ini, transaksi repo telah mencapai Rp17,5 triliun per hari. Jumlah pelaku Repo juga naik dan saat ini sudah mencapai 75 bank," demikian pungkas Destry.