Wacana redenominasi rupiah tidak muncul tiba-tiba. Rencana penyederhanaan nominal mata uang, contohnya ubah Rp1.000 jadi Rp1 telah lama dibahas sejak 2010.
Redenominasi rupiah sudah bergulir sejak era pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada tahun 2010. Kebijakan tersebut diproyeksikan membutuhkan waktu sekitar satu dekade untuk dapat melaksanakan proses penyederhanaan rupiah.
Pada tahun 2013, RUU Redenominasi sudah masuk Prolegnas. Namun, realisasinya tertunda karena belum siap secara infrastruktur dan kesiapan ekonomi.
Pada tahun 2017, RUU Redenominasi tengah dikaji di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Gubernur BI saat itu Agus Martowardojo mengaku mendapat restu dari Jokowi untuk menerapkan redenominasi. Namun, rencana tersebut belum dapat terealisasikan.
Menjelang penghujung tahun 2025, wacana redenominasi rupiah kembali bergulir setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Pemerintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah dengan target penyelesaian pada 2027.
Adapun RUU Redenominasi tersebut menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan dalam Rencana Strategis 2025-2029.
Demikian rangkuman penjelasan Bank Indonesia yang mengungkapkan bahwa redenominasi rupiah butuh enam tahun untuk ubah Rp1.000 jadi Rp1.