Jakarta, FORTUNE – Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdilah sempat menuding data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi penghambat calon debitur untuk mendapatkan persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Junaidi mengungkapkan, data Apersi mencatat dari 100 orang yang mengajukan kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP), hampir 70 persen ditolak. Namun demikian, tudingan tersebut ternyata tidak selalu benar. Nyatanya, proses penentuan persetujuan KPR berlangsung di perbankan.
Data riwayat kredit nasabah melalui SLIK memang menjadi salah satu faktor yang harus dipenuhi oleh debitur untuk mendapat persetujuan KPR, namun SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu. Karena pertimbangan persetujuan kredit/KPR dinilai secara menyeluruh berdasarkan kemampuan finansial calon debitur.