Jakarta, FORTUNE – Saat ini bursa pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025–2030 tengah berlangsung. Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner LPS yang diketuai oleh Sri Mulyani telah mengumumkan 18 nama yang lolos seleksi tahap I (seleksi administratif).
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai pemilihan ini harus menjadi refleksi lembaga untuk dapat meningkatkan kinerja dan perlindungan simpanan masyarakat. Apalagi, dalam era digital dan disrupsi informasi, LPS dihadapkan pada tantangan bagaimana menjamin simpanan di bank digital dan platform fintech yang belum sepenuhnya berada dalam cakupan penjaminan.
“Perbankan digital kini berlomba-lomba menawarkan suku bunga tinggi untuk menarik dana masyarakat, bahkan kadang melampaui tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan oleh LPS. Ini menciptakan risiko penempatan dana masyarakat di luar skema perlindungan, yang jika tidak dikendalikan akan menciptakan eksklusi perlindungan bagi kelas menengah dan bawah,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Jumat (9/5).
Seperti diketahui, suku bunga simpanan bank digital dengan produk deposito ada yang mencapai 8,75 persen. Padahal, TBP bank umum LPS berada pada level 4,25 persen. Dengan demikian, ada kemungkinan LPS tidak menjamin selisih bunga dari bank digital yang tak sesuai dengan TBP.