ilustrasi uang (unsplash.com/Annie Spratt)
Wajib pajak harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP) bila ingin membayar denda terlambat SPT Tahunan. Adapun STP memuat tagihan denda yang harus dibayarkan. Anda bisa mendapatkannya dengan mendatangi kantor pelayanan pajak setempat.
Setelahnya, lihat kembali nomor STP tersebut, mulai dari kode wajib pajak, tahun pajak, serta jumlah tagihan denda.
Berikut ini cara bayar denda SPT Tahunan, yakni sebagai berikut:
Pastikan Anda telah memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Jika belum, Anda bisa mengunjungi djponline.pajak.go.id/registrasi.
- Login dan buat kode billing SPT online
- Kemudian, buka situs pajak.go.id
- Lakukan login
- Klik bagian kanan atas dan pilih menu Bayar
- Pilih e-Billing
- Wajib Pajak harus mengisi jenis pajak yang dibayar yakni Orang Pribadi atau Badan, dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29
- Setelahnya, arahkan kursor ke Jenis Setoran, pilih 300-STP
- Di kolom masa pajak, pilih periode mengisi di Januari sampai Desember
- Isi tahun pajak sesuai dengan STP yang diterima
- Lengkapi Nomor Ketetapan sesuai dengan STP
- Format pengisiannya: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
- Masukkan kode keamanan dan klik tombol Submit
- Anda bisa melihat ringkasan dari data yang telah diisi, pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi
- Jika sudah sesuai, klik Cetak dan kode billing akan terunduh dan tersimpan di perangkat Anda.