FINANCE

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan

Cara lapor SPT Tahunan bisa dilakukan online maupun offline.

Cara Mudah Lapor SPT TahunanShutterstock_Cornelius Krishna Tedjo [deleted]
17 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment. Artinya, wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sekali dalam setahun. 

Cara lapor SPT Tahunan sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring ataupun luring. Namun, wajib pajak mangkir selalu ada. 

Entah itu orang pribadi (WPOP) seperti karyawan atau pekerja lepas, hingga pebisnis berpenghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), maupun korporasi atau badan usaha (WP Badan).

Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan tentang cara melapor SPT Tahunan. Lantas bagaimana caranya?

SPT Tahunan

Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Secara umum, penyampaian SPT dapat dilakukan secara online maupun offline. Tenggat pelaporan SPT pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada April. 

Pelaporan secara online bisa dilakukan lewat aplikasi e-SPT atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak  atau DJP Online.

Sementara pelaporan SPT dengan cara offline bisa dilakukan secara langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP tempat wajib pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar. 

Ada pula layanan di luar kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang dibuka oleh KPP daerah. 

Di luar itu, wajib pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. Dalam hal ini SPT dimasukkan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dari situs pajak.go.id.  

Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

pajak bea cukai yang harus dibayar
ilustrasi pajak bea cukai (pexels.com/Olga DeLawrence)

Related Topics