Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi meluncurkan aplikasi iDebKu, aplikasi layanan permohonan informasi debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Peluncuran tersebut dilakukan pada Selasa (8/11).
Dengan adanya aplikasi tersebut, lembaga jasa keuangan maupun calon nasabah telah dapat mengajukan permohonan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan pembiayaan serta keuangan lainnya yang ada pada SLIK sebagai salah satu syarat dalam pemberian kredit lewat gawai maupun komputer.
SLIK merupakan perubahan nama dari BI Checking sejak sistem informasi debitur (SID) dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sejak Januari 2018. Setelah berubah nama jadi SLIK, nama layanan permohonan informasi informasi riwayat kredit nasabah juga berubah menjadi layanan informasi debitur (iDeb)
Sejak 2018, layanan iDeb SLIK hanya dilakukan secara walk in atau tatap muka baik di kantor pusat maupun di kantor regional OJK. Saat pandemi Covid-19, layanan SLIK OJK dilakukan secara online melalui website khusus milik kantor regional OJK dan juga lewat layanan Google Form. Lalu, pada Desember 2021, OJK mulai melakukan standarisasi layanan SLIK secara online dengan menghadirkan aplikasi OJK Survei.
SLIK menyimpan informasi debitur atau biasa juga disebut "iDeb" yang berisi riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan seorang debitur.
iDeb merupakan informasi penting dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan. Data dari iDeb tersebut dapat digunakan oleh lembaga jasa keuangan bank maupun nonbank dalam mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.