Memasuki tahun 2026, sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami perubahan. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax, termasuk pasangan suami istri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dua pilihan bagi istri yang berstatus sebagai wajib pajak, yaitu tetap memiliki NPWP sendiri atau menggabungkannya dengan milik suami.
Penggabungan NPWP suami istri menjadi salah satu opsi yang banyak dipilih oleh wajib pajak karena lebih praktis. Prosesnya juga terbilang mudah dan dapat dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana cara gabung NPWP suami istri untuk lapor SPT di Coretax? Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
