Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
pasangan suami istri
ilustrasi pasangan suami istri (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Intinya sih...

  • Cara gabung NPWP suami istri untuk lapor SPT di Coretax dapat melalui dua tahap, yaitu mengajukan permohonan nonaktif NPWP istri dan menambahkan data unit keluarga di Coretax.

  • Kewajiban pajak setelah penggabungan NPWP tetap dilakukan dengan beberapa ketentuan.

  • Ada beberapa manfaat penggabungan NPWP bagi pasangan suami istri.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Memasuki tahun 2026, sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami perubahan. Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax, termasuk pasangan suami istri.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dua pilihan bagi istri yang berstatus sebagai wajib pajak, yaitu tetap memiliki NPWP sendiri atau menggabungkannya dengan milik suami. 

Penggabungan NPWP suami istri menjadi salah satu opsi yang banyak dipilih oleh wajib pajak karena lebih praktis. Prosesnya juga terbilang mudah dan dapat dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana cara gabung NPWP suami istri untuk lapor SPT di Coretax? Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

Cara mengajukan permohonan nonaktif NPWP istri di Coretax

Proses penggabungan NPWP suami istri untuk lapor SPT Tahunan diawali dengan mengajukan permohonan nonaktif NPWP. Dalam hal ini, NPWP istri perlu dilakukan penonaktifan melalui akun Coretax istri.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Coretax lewat browser.

  2. Masuk ke akun Coretax istri, lalu pilih menu Portal Saya.

  3. Setelah itu, pilih Perubahan Status.

  4. Klik opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

  5. Anda diminta untuk mengisi formulir dengan lengkap pada halaman Penonaktifan Status Wajib Pajak.

  6. Isi kolom alasan dengan keterangan “Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami.” 

  7. Pastikan data dan informasi diisi dengan lengkap.

  8. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP suami, KTP istri, dan kartu keluarga.

  9. Centang Pernyataan Wajib Pajak.

  10. Klik Simpan untuk mengajukan permohonan.

Status permohonan penonaktifan NPWP istri dapat dipantau di akun Coretax melalui menu Kasus Saya. Jika disetujui, pihak DJP akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Cara gabung NPWP suami istri untuk lapor SPT di Coretax

Tahap kedua adalah menambahkan data istri ke dalam akun Coretax suami sebagai bagian dari unit pajak keluarga. Berikut cara gabung NPWP suami istri untuk lapor SPT di Coretax.

  1. Masuk ke akun Coretax suami.

  2. Klik menu Portal Saya.

  3. Pilih opsi Profil Saya.

  4. Setelah itu, masuk ke menu Informasi Umum.

  5. Klik Edit.

  6. Pilih menu Unit Pajak Keluarga, lalu pilih Tambah.

  7. Isi formulir Rincian Data Keluarga, yang meliputi informasi NIK, identitas diri dan data kartu keluarga, status hubungan keluarga, pekerjaan dan status perpajakan, serta periode mulai dan berakhir.

  8. Pastikan informasi yang dimasukan sudah lengkap dan benar, lalu klik Simpan.

  9. Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Submit.

  10. Proses penggabungan NPWP suami istri telah berhasil dilakukan.

Kewajiban pajak setelah penggabungan NPWP

Melalui cara gabung NPWP suami istri untuk lapor SPT di Coretax, pasangan suami istri yang berstatus sebagai wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan setelah proses penggabungan NPWP, yaitu sebagai berikut:

  • Kewajiban perpajakan keluarga dilakukan menggunakan NPWP suami.

  • NIK istri akan tetap tercatat dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang sah di Coretax.

  • Jika istri berstatus sebagai karyawan, penghasilannya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suami.

  • Pajak atas penghasilan istri tetap diperhitungkan berdasarkan bukti potong PPh 21/26 dari pemberi kerja.

Manfaat gabung NPWP suami istri untuk lapor SPT di Coretax

Penggabungan NPWP membawa sejumlah manfaat bagi wajib pajak yang telah menikah. Berikut beberapa keuntungannya.

  • Pelaporan SPT Tahunan lebih mudah efisien karena cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.

  • Mengurangi potensi pajak lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan secara terpisah.

  • Data perpajakan keluarga lebih terintegrasi dalam sistem Coretax.

  • Seluruh penghasilan keluarga tetap terdokumentasi secara sah melalui sistem Coretax.

  • Mengurangi risiko duplikasi data atau kebingungan dalam pelaporan pajak.

Demikian rangkuman cara gabung NPWP suami istri untuk lapor SPT di Coretax yang dapat diikuti dengan mudah. Semoga bermanfaat!

FAQ seputar penggabungan NPWP suami istri di Coretax

Apakah penggabungan NPWP wajib dilakukan suami istri di Coretax?

Tidak, penggabungan NPWP suami istri bersifat opsional. Istri dapat tetap memiliki NPWP sendiri dan menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.

Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan setelah penggabungan NPWP suami istri?

Setelah penggabungan NPWP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dilakukan oleh suami sebagai unit pajak keluarga.

Apakah penghasilan istri tetap dikenakan pajak setelah NPWP digabung?

Ya, penghasilan istri tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami berdasarkan bukti pemotongan dari pemberi kerja.

Editorial Team