Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Mulai 2026, DJP Bisa Lihat Transaksi Aset Kripto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)
Intinya sih...
  • DJP memperoleh kewenangan akses informasi aset kripto mulai 2026 berdasarkan PMK 108/2025.
  • Adopsi CARF memungkinkan DJP mengumpulkan data keuangan lintas yurisdiksi untuk transparansi pajak.
  • PJAK pelapor CARF wajib melaporkan jenis aset kripto dan pengguna, serta pertukaran data akan dilakukan mulai 2027.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengakses informasi aset kripto seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025) tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Kebijakan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sekaligus menandai adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) ke dalam sistem perpajakan Indonesia.

Melalui PMK tersebut, pelaporan aset kripto menjadi bagian dari skema Automatic Exchange of Information (AEOI) yang memungkinkan DJP mengumpulkan serta mempertukarkan data keuangan lintas yurisdiksi.

Kebijakan ini memperluas cakupan transparansi pajak, sejalan dengan penyesuaian standar internasional yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Adopsi CARF dan perluasan akses DJP

PMK 108/2025 menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor CARF.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1), yang menjadi dasar hukum DJP untuk memperoleh data terkait transaksi dan kepemilikan aset kripto.

CARF sendiri merupakan standar pelaporan global yang dirancang untuk mengakomodasi karakteristik aset kripto, termasuk transaksi lintas negara yang selama ini relatif sulit dipantau.

Dalam kerangka ini, informasi aset kripto relevan dan pengguna aset kripto akan dipertukarkan antarnegara peserta AEOI sesuai yurisdiksi masing-masing.

Siapa yang wajib melapor ke DJP

Kewajiban pelaporan dibebankan kepada Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) pelapor CARF.

PMK 108/2025 Pasal 1 angka 39 mendefinisikan PJAK pelapor CARF sebagai entitas atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, baik untuk atau atas nama pelanggan, termasuk melalui platform perdagangan.

Kewajiban pelaporan berlaku apabila PJAK memenuhi kriteria keterkaitan hukum atau nexus dengan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2), kriteria tersebut mencakup status sebagai subjek pajak Indonesia, entitas yang didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki bentuk usaha tetap di dalam negeri.

Selain itu, PJAK yang memfasilitasi transaksi melalui cabang di Indonesia tetap diwajibkan menyampaikan laporan aset kripto secara otomatis.

Jenis aset dan pengguna yang dilaporkan

PMK 108/2025 Pasal 1 angka 34 mengatur bahwa aset kripto relevan mencakup seluruh jenis aset kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset kripto lain yang dinilai tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 50 jo. Pasal 22, pengguna aset kripto yang wajib dilaporkan meliputi orang pribadi dan entitas yang telah diidentifikasi berdasarkan prosedur CARF sebagai wajib pajak di yurisdiksi tujuan pelaporan.

Untuk orang pribadi, kriteria utamanya adalah status subjek pajak di negara tujuan AEOI-CARF, sedangkan untuk entitas ditentukan berdasarkan negara domisili.

Ruang lingkup informasi dan transaksi

PMK 108/2025 Pasal 22 ayat (7) mengatur laporan yang disampaikan PJAK pelapor CARF harus memuat identitas pengguna aset kripto, antara lain nama lengkap, alamat terkini, negara domisili, nomor identitas pajak, tanggal dan tempat lahir untuk orang pribadi, serta informasi pengendali relevan.

Selain itu, identitas PJAK pelapor seperti nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan juga wajib dicantumkan.

Dari sisi transaksi, pelaporan mencakup aktivitas selama satu tahun kalender, meliputi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, transaksi pembayaran ritel yang wajib dilaporkan, serta transfer aset kripto relevan.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi DJP dalam melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan atas aktivitas ekonomi berbasis kripto.

Jadwal implementasi dan pertukaran data

Meski PMK 108/2025 berlaku mulai 1 Januari 2026, pertukaran informasi aset kripto antarnegara berdasarkan CARF baru akan dilaksanakan pada 2027, dengan menggunakan data transaksi tahun 2026.

Skema ini menempatkan aset kripto sejajar dengan instrumen keuangan lain yang telah lebih dulu masuk dalam sistem pelaporan otomatis global.

FAQ seputar DJP bisa melihat aset kripto

Apa dasar hukum DJP bisa melihat aset kripto?

Kewenangan tersebut diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Siapa yang wajib melaporkan data aset kripto ke DJP?

Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang memenuhi kriteria nexus dengan Indonesia wajib menyampaikan laporan.

Kapan pertukaran data kripto antarnegara mulai dilakukan?

Pertukaran data CARF dijadwalkan mulai 2027 untuk tahun data 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Market

See More

Vale Indonesia (INCO) Gelontorkan US$1,67 Juta untuk Eksplorasi

08 Jan 2026, 19:10 WIBMarket