Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Buat Aturan Terbaru Penjatahan IPO, Porsi Ritel Naik

logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya sih...
  • SEOJK 25/2025 menaikkan alokasi penjatahan ritel dari 33 persen menjadi 50 persen.
  • Investor kini hanya dapat memesan maksimal 10 persen dari total nilai efek yang ditawarkan.
  • Struktur penawaran umum diperluas menjadi lima golongan dengan penyesuaian minimum alokasi pada kondisi oversubscription.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme penjatahan saham dalam penawaran umum perdana (IPO) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25/SEOJK.04/2025 (SEOJK 25/2025).

Regulasi yang berlaku sejak 17 November 2025 ini menggantikan SEOJK 15/2020 dan menjadi pembaruan paling signifikan dalam struktur penjatahan IPO dalam lima tahun terakhir.

OJK menegaskan bahwa pembaruan tersebut disusun untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor serta memastikan distribusi penjatahan yang lebih merata. Penyesuaian aturan diperlukan karena terjadi peningkatan minat terhadap IPO, termasuk kenaikan oversubscription dalam dua tahun terakhir.

Perubahan menyasar porsi penjatahan terpusat untuk ritel, batas pemesanan oleh investor, serta penggolongan penawaran umum. Aturan baru ini juga mengatur detail teknis mulai dari verifikasi dana, mekanisme penjatahan pasti dan terpusat, hingga penyelesaian pemesanan efek secara elektronik.

Porsi penjatahan ritel naik menjadi 50 persen

Salah satu perubahan terbesar dalam aturan terbaru adalah meningkatnya alokasi penjatahan terpusat untuk investor ritel. Jika sebelumnya porsi ritel hanya sekitar 33 persen dari penjatahan terpusat, kini komposisinya dinaikkan menjadi 50 persen.

Kebijakan ini disusun untuk memberi ruang lebih besar bagi investor individu agar dapat mengakses saham IPO yang selama ini banyak terserap oleh investor berkapasitas besar.

OJK menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk mencerminkan dinamika pasar yang menunjukkan tingginya permintaan IPO. Peningkatan alokasi tersebut juga diproyeksikan dapat meningkatkan pemerataan distribusi efek pada penawaran umum.

Pembatasan pemesanan maksimal 10 persen dari total penawaran

SEOJK 25/2025 memperkenalkan batas pesanan baru, yaitu setiap investor hanya dapat melakukan pemesanan maksimal sebesar 10 persen dari total nilai efek yang ditawarkan. Ketentuan ini tertuang dalam Bab IV Pasal 2 huruf b dan sebelumnya tidak diatur dalam regulasi lama.

Sistem akan otomatis menolak pesanan yang melebihi batas tersebut. Pembatasan ini disusun untuk mencegah dominasi pemesanan oleh investor tertentu sekaligus memastikan distribusi lebih proporsional kepada berbagai kategori pemodal.

Penambahan golongan nilai penawaran umum menjadi lima kategori

OJK juga memperbarui struktur golongan penawaran umum. Dari sebelumnya empat kategori, kini ditambah menjadi lima golongan berdasarkan nilai total efek yang ditawarkan. Perubahan paling mencolok terjadi pada golongan penawaran hingga Rp250 miliar yang kini dipecah menjadi dua kategori terpisah.

Berdasarkan SEOJK 25/2025 Bab VI, lima golongan baru tersebut meliputi:

  • Golongan I: hingga Rp100 miliar
  • Golongan II: > Rp100 miliar–Rp250 miliar
  • Golongan III: > Rp250 miliar–Rp500 miliar
  • Golongan IV: > Rp500 miliar–Rp1 triliun
  • Golongan V: > Rp1 triliun

Penyesuaian ini disusun agar IPO skala kecil memiliki ruang alokasi lebih besar, terutama pada kondisi oversubscription.

Penyesuaian minimum alokasi pada oversubscription

Regulasi baru juga mengatur ulang batas minimum alokasi efek saat terjadi kelebihan permintaan. Pada golongan terkecil, minimum alokasi kini berada di rentang 22,5–30 persen, naik dari 17,5–25 persen pada aturan sebelumnya.

Peningkatan ini bertujuan untuk menjaga peluang investor ritel tetap mendapatkan alokasi meskipun permintaan terhadap IPO melonjak tajam.

Pengaturan teknis: verifikasi dana, penjatahan pasti, dan penyelesaian pesanan

SEOJK 25/2025 merinci aturan teknis yang berkaitan dengan pemesanan dan penyelesaian IPO secara elektronik. Ketentuan tersebut mencakup:

  • Penyediaan dana pesanan,
  • Verifikasi minat dan/atau pemesanan pada penjatahan pasti dan penjatahan terpusat,
  • Verifikasi ketersediaan dana investor,
  • Penyesuaian alokasi jika terjadi oversubscription, dan
  • Penyelesaian pemesanan efek melalui sistem elektronik.

OJK menyusun pembaruan ini untuk menyelaraskan implementasi dengan POJK No. 41 Tahun 2020 mengenai penawaran umum elektronik serta menyesuaikan POJK No. 15 Tahun 2023 terkait administrasi KYC dan POJK No. 13 Tahun 2025 terkait pengendalian internal perusahaan efek.

Dengan diberlakukannya SEOJK 25/2025, seluruh proses pemesanan dan penjatahan IPO kini wajib mengikuti ketentuan baru, mulai dari batas pemesanan, perubahan struktur golongan, hingga alokasi minimum bagi ritel.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya regulator untuk meningkatkan inklusi pasar, memperluas akses investor individu, serta memperkuat tata kelola penawaran umum di Indonesia.

FAQ seputar aturan penjatahan IPO terbaru

Apa perubahan utama dalam aturan penjatahan IPO terbaru?

Porsi penjatahan ritel dinaikkan menjadi 50 persen, batas pesanan ditetapkan maksimal 10 persen, dan golongan penawaran umum diperluas menjadi lima.

Kapan aturan SEOJK 25/2025 mulai berlaku?

Aturan tersebut berlaku sejak 17 November 2025.

Mengapa OJK menambahkan golongan baru pada struktur penawaran umum?

Penambahan golongan dilakukan untuk mengakomodasi IPO skala kecil dan menyesuaikan alokasi saat terjadi oversubscription.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in Market

See More

ISAT Alihkan Serat Optik ke JV dengan Arsari-Northstar, Ini Dampaknya

24 Des 2025, 14:59 WIBMarket