Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

JFX Direstui Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA

290_IMG-9575_a0f6961e9d.jpg
Dok. JFX

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) resmi mengantongi izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 terkait derivatif keuangan dengan aset dasar pasar uang dan valuta asing.

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Yazid Kanca Surya, menyampaikan bahwa dengan terbitnya izin tersebut, JFX telah dapat mengoperasikan transaksi derivatif PUVA. Sebagai bagian dari ekosistem perdagangan berjangka nasional, penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX mendapat dukungan dari Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring berjangka milik BUMN yang berada dalam Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia.

“Dukungan ini memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian,” ujar Yazid dalam keterangan resmi, Kamis (12/2).

“Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” katanya, menambahkan.

Dalam pelaksanaannya, JFX akan mengoperasikan Bursa Derivatif PUVA sesuai regulasi Bank Indonesia serta melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan tata kelola yang selaras dan terintegrasi.

“Ke depan, JFX akan terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku pasar, lembaga kliring, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif, sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional secara berkelanjutan,” ujar Yazid.

Sebagai informasi, JFX merupakan bursa berjangka di Indonesia yang berdiri pada 19 Agustus 1999. Bursa ini menyediakan sarana lindung nilai sekaligus mendorong pengembangan perdagangan derivatif dan komoditas secara transparan dan terintegrasi, dengan dukungan sistem perdagangan elektronik berbasis mekanisme penawaran dan permintaan serta tata kelola dan manajemen risiko yang memadai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

JFX Direstui Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA

13 Feb 2026, 16:45 WIBMarket