PGAS Diminta Bayar Kompensasi ke Gunvor Akibat Sengketa Kontrak LNG

- PGAS diminta membayar kompensasi kepada Gunvor setelah putusan arbitrase parsial LCIA.
- Sengketa berawal dari kontrak penjualan LNG PGN kepada Gunvor sekitar 0,5 juta ton per tahun.
- PGAS masih menelaah putusan dan proses eksekusi memerlukan pengadilan negeri di Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) diminta membayar kompensasi kepada Gunvor Singapore Pte. Ltd. terkait sengketa kontrak jual beli liquefied natural gas (LNG). Hal tersebut menyusul keluarnya Putusan Arbitrase No. 246358 dari The London Court of International Arbitration (LCIA).
Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman, mengatakan perseroan telah menerima putusan arbitrase atas gugatan yang diajukan Gunvor. Putusan tersebut diterbitkan oleh tribunal pada 26 Agustus 2026 dan masih bersifat parsial.
"Perseroan diminta membayar kompensasi kepada Gunvor atas sengketa hukum yang terjadi," kata Fajriyah dalam keterbukaan informasi perseroan yang dikutip Jumat (28/8).
PGAS saat ini masih melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap putusan tersebut, termasuk mengkaji implikasinya terhadap perseroan.
Manajemen PGAS juga menyampaikan putusan arbitrase tersebut masih memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Manajemen perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya.
Berawal dari kewajiban pengiriman 8 Kargo LNG

Default Image Akar persoalan bermula dari kontrak yang diteken PGN dan Gunvor pada 23 Juni 2022. Dalam kontrak tersebut, PGN berkomitmen menjual LNG kepada Gunvor sekitar 0,5 juta ton per tahun. Pada awalnya, LNG yang akan dikirim kepada Gunvor berasal dari Woodside Petroleum Australia, yang pasokannya dibeli oleh Pertamina.
Masalah muncul ketika Pertamina menarik kembali pasokan LNG dari Woodside. Di sisi lain, harga LNG yang sebelumnya dibeli Pertamina ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual yang telah disepakati PGN dengan Gunvor.
Kondisi tersebut membuat PGN menghadapi dua risiko, yakni kesulitan mendapatkan LNG untuk dikirim ke Gunvor, dan potensi kerugian jika tetap memenuhi kontrak dengan membeli LNG dari sumber lain dengan harga lebih mahal.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian yang ketika itu diperkirakan bisa mencapai US$376 juta.
Kemudian, persoalan tersebut berkaitan dengan proses novasi portofolio LNG Pertamina ke PGN. PGN menjelaskan kepada BEI bahwa novasi tersebut tertunda karena kondisi di luar kendali perseroan. Akibatnya, PGN tidak bisa mendapatkan portofolio LNG yang menjadi dasar untuk memenuhi kewajiban pengiriman kepada Gunvor.
Pada 3 November 2023, PGN akhirnya menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada Gunvor. Dalam penjelasannya, PGN menyebut kondisi tersebut berdampak pada pengiriman kargo LNG kepada Gunvor dan memperkirakan kendala berlangsung selama beberapa bulan pada 2024.
Kontrak PGN-Gunvor mewajibkan PGN mengirimkan sekitar 8 kargo LNG per tahun. Karena pasokan tidak tersedia, PGN kemudian harus mencari alternatif pasokan sekaligus bernegosiasi dengan Gunvor mengenai penyesuaian jadwal pengiriman.
Masalahnya, Gunvor tidak menerima begitu saja klaim force majeure tersebut. Perselisihan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum. Berdasarkan laporan keuangan PGN, pada 13 September 2024 Gunvor resmi mengajukan Request for Arbitration ke London Court of International Arbitration (LCIA) terhadap PGN.
PGN kemudian menyampaikan tanggapannya pada 31 Oktober 2024 dengan bantuan firma hukum Mayer Brown.




