Pengguna Kripto Tembus 22,93 Juta, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

- OJK mencatat 22,93 juta akun konsumen aset keuangan digital di Indonesia dengan nilai transaksi aset kripto Rp20,52 triliun.
- Buku Saku 2.0 diluncurkan bersama pelaku industri untuk memandu karakteristik, manfaat, dan risiko aset keuangan digital serta aset kripto.
- Pengembangan IAKD didukung infrastruktur perdagangan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, dan rencana Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun. Pada saat yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, mencerminkan besarnya aktivitas masyarakat di ekosistem keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan pertumbuhan tersebut perlu diikuti dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap karakteristik dan risiko produk aset keuangan digital.
Sejalan dengan itu, OJK meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang disusun bersama pelaku industri. Buku tersebut memuat informasi mengenai karakteristik, manfaat, serta risiko aset keuangan digital dan aset kripto.
Menurutnya, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri diperlukan untuk mempercepat pengembangan ekosistem keuangan digital agar pertumbuhannya dapat memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional.
"Khususnya untuk meningkatkan awareness serta kecerdasan finansial. Jangan lupa, kecerdasan finansial adalah tonggak utama untuk mencapai financial well-being," ujar Adi di Jakarta, Kamis (27/8).
OJK menilai peningkatan literasi menjadi bagian penting seiring dengan bertambahnya jumlah pengguna dan aktivitas transaksi aset keuangan digital. Pemahaman terhadap manfaat sekaligus risiko produk diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dari sisi infrastruktur, OJK mencatat ekosistem perdagangan aset keuangan digital kini ditopang dua bursa, dua lembaga kliring, penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin, per Juli 2026. Adapun dua bursa tersebut adalah CFX dengan 1.214 aset dan 49 derivatif yang dapat diperdagangkan. Lalu ICEX tercatat mendagangkan 871 asset.
Pada sisi inovasi teknologi sektor keuangan, OJK juga mencatat pada Juli 2026, terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Seluruh penyelenggara tersebut telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan.
Perkembangan sektor IAKD juga didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang menyempurnakan ketentuan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Arah pengembangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031.
Selain menyiapkan payung hukum, OJK juga mendorong perkembangan teknologinya, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan pemerintah memperkuat sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengembangan ekosistem keuangan digital dan kecerdasan artifisial (AI).
Menurut Nezar, Komdigi berperan dalam memastikan kesiapan infrastruktur digital, kebijakan AI, serta pengembangan talenta digital. Sementara itu, OJK bertugas memastikan inovasi di sektor keuangan berkembang dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
"Dua peran ini saling melengkapi dan bukan saling menggantikan. Ke depan, kami mengajak OJK dan seluruh ekosistem yang hadir hari ini untuk memperkuat sinergi ini," ujar Nezar.
Sinergi kedua lembaga tersebut jua diharapkan dapat membangun ekosistem digital yang mampu mendorong inovasi sekaligus menjaga aspek keamanan dan perlindungan konsumen.
Ke depan, pengembangan industri keuangan digital diarahkan pada empa agenda yang telah dicanangkan pemerintah, mencakup pendalaman ekosistem yang telah terbentuk (deepening), memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi (widening), serta memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko (safeguarding) sehingga mencapai ekosistem inklusif, aman, dan berkelanjutan.














