Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 22,24 T, OJK Dorong Kepercayaan Publik

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 22,24 T, OJK Dorong Kepercayaan Publik
ilustrasi kripto (unsplash.com/Traxer)

Jakarta, FORTUNE - Minat masyarakat terhadap aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif, tercermin dari pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi sepanjang Maret 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi spot kripto mencapai Rp22,24 triliun pada periode tersebut, seiring dengan jumlah konsumen yang meningkat menjadi 21,37 juta orang.

“Jumlah akun konsumen telah mencapai 21,37 juta atau tumbuh 1,43% secara month to date,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2026, secara daring, Selasa (5/5).

Kenaikan jumlah investor ini berjalan seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi, yang menegaskan daya tarik kripto sebagai salah satu instrumen investasi alternatif.

“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” katanya.

Selain transaksi spot, OJK juga mencatat nilai transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp5,80 triliun pada Maret 2026, naik 14,40 persen dibandingkan Februari 2026 yang sebesar Rp5,07 triliun.

Namun, dari sisi kapitalisasi pasar, nilai gabungan aset keuangan digital dan kripto tercatat Rp23,36 triliun atau turun tipis 0,97 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp23,59 triliun.

OJK menilai, di tengah dinamika tersebut, kripto kian diminati sebagai instrumen investasi yang menjanjikan. Stabilnya aktivitas transaksi dinilai menjadi indikator bahwa minat pasar tetap kuat. "Di tengah fluktuasi saat ini nilai transaksi masih terjaga dengan baik," ujarnya.

Untuk memperkuat pengembangan industri ini, OJK menggandeng Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) dalam mendorong inovasi keuangan digital berbasis web3.

Menurut Adi, kolaborasi ini telah melahirkan berbagai solusi, mulai dari pembiayaan hingga perlindungan kekayaan intelektual berbasis teknologi. "Dapat menjadi kelas aset baru yang terverifikasi, terdigitalisasi, akan dapat menjadi aset yang layak untuk investasi," katanya, menambahkan.

Di sisi lain, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia juga menggelar Bulan Literasi Kripto untuk meningkatkan pemahaman publik sekaligus mendorong pemanfaatan aset digital secara lebih luas.

Dengan kombinasi pertumbuhan pengguna, nilai transaksi yang tetap solid, serta dorongan literasi dan inovasi, industri kripto nasional diproyeksikan terus berkembang, meski masih dibayangi fluktuasi pasar global.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Related Articles

See More

Transaksi Aset Kripto Tembus Rp 22,24 T, OJK Dorong Kepercayaan Publik

05 Mei 2026, 19:01 WIBMarket