- Definisi aset keuangan digital diperluas mencakup kategori baru, termasuk derivatif Aset Keuangan Digital.
- Daftar aset yang diperdagangkan diubah, dari sebelumnya Daftar Aset Kripto menjadi Daftar Aset Keuangan Digital.
- Ketentuan pemberitahuan atas penambahan atau penghapusan Aset Keuangan Digital kepada OJK dihapus dari aturan baru.
- Penyelenggara perdagangan diwajibkan memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan perdagangan aset digital.
- Tugas dan peran penyelenggara diperluas sehingga mereka dapat memperdagangkan derivatif Aset Keuangan Digital sesuai ketentuan POJK ini.
- Knowledge test diterapkan sebagai syarat konsumen sebelum melakukan perdagangan derivatif Aset Keuangan Digital.
- Dana konsumen wajib ditempatkan pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebagai bagian dari peningkatan pelindungan konsumen.
- Kewajiban laporan harian dihapuskan dari regulasi terbaru.
- Ketentuan peralihan diberlakukan untuk memberikan kepastian bagi para pihak baik sebelum maupun setelah aturan ini mulai berlaku.
Rincian Aturan Baru Perdagangan Aset Keuangan Digital oleh OJK

- POJK 23/2025 mengatur perubahan substansi regulasi, termasuk definisi aset keuangan digital, daftar aset yang diperdagangkan, kewajiban penyelenggara, dan perlindungan konsumen.
- Ruang lingkup aset keuangan digital diperluas untuk mencakup aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, dengan syarat teknis perdagangan yang harus dipenuhi.
- Bursa dilarang memperdagangkan aset digital yang tidak ada dalam daftar resmi, sementara pedagang derivatif wajib melewati knowledge test dan memiliki mekanisme penempatan margin.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi terbaru ini diterbitkan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset keuangan digital (AKD) serta munculnya produk baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset digital.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan tersebut disusun untuk memperkuat pengawasan dan memastikan praktik perdagangan aset digital mengikuti standar sektor jasa keuangan serta praktik internasional.
Lantas, apa saja perubahan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025? Berikut rinciannya.
Perubahan substansi regulasi dibanding POJK 27/2024
POJK terbaru membawa sejumlah penyesuaian dibanding aturan sebelumnya. Beberapa perubahan yang diatur meliputi perluasan definisi aset keuangan digital hingga penguatan kewajiban penyelenggara.
Perluasan ruang lingkup aset keuangan digital
Dalam POJK yang baru, OJK menetapkan bahwa aset keuangan digital kini mencakup dua kategori: aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif aset digital. Perubahan ini sejalan dengan perkembangan produk yang semakin beragam dan kebutuhan kerangka regulasi yang mampu mengakomodasi inovasi.
OJK menegaskan bahwa perdagangan aset digital di pasar resmi harus memenuhi sejumlah syarat teknis, seperti penggunaan teknologi distributed ledger atau keterkaitan dengan aset keuangan digital yang mendasarinya. Selain itu, penyelenggara perdagangan hanya diizinkan memperdagangkan aset yang sudah tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan Bursa.
Ketentuan perdagangan dan batasan bursa
OJK juga menetapkan aturan yang mempertegas batasan dan persyaratan Bursa dalam menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital. Sesuai POJK, Bursa dilarang memperdagangkan aset digital yang tidak ada dalam daftar resmi.
Pada pengembangan produk derivatif, Bursa wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK sebelum menjalankan kegiatan tersebut. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan pelindungan konsumen dalam perdagangan produk berisiko tinggi.
Aturan derivatif kripto dan penguatan perlindungan konsumen
POJK memberikan ruang bagi pedagang untuk memperdagangkan derivatif atas amanat konsumen, namun harus dilakukan dalam koridor pengawasan. Pedagang dapat melakukan transaksi derivatif pada Bursa tanpa permohonan persetujuan terpisah ke OJK, selama telah ada perjanjian kerja sama dengan Bursa. Namun, pedagang wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK.
OJK juga mewajibkan penyelenggara perdagangan memiliki mekanisme penempatan margin (jaminan) khusus, baik dalam bentuk uang maupun aset digital, sebagai langkah pelindungan terhadap konsumen. Selain itu, konsumen yang ingin memperdagangkan derivatif diwajibkan mengikuti knowledge test terlebih dahulu. Aturan ini dibuat untuk memastikan konsumen memahami risiko sebelum melakukan transaksi berisiko tinggi.
Demikian rincian perubahan regulasi terkait Perdagangan Aset Keuangan Digital yang penting untuk disimak.
FAQ seputar POJK terbaru
1. Apa isi utama POJK 23 Tahun 2025 terkait aset kripto? | POJK ini memperluas ruang lingkup aset keuangan digital, mengatur tata kelola perdagangan aset digital, dan menetapkan kerangka khusus untuk perdagangan derivatif aset digital. |
2. Apakah Bursa boleh memperdagangkan semua aset kripto? | Tidak. Bursa hanya boleh memperdagangkan aset digital yang masuk dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan secara resmi. |
3. Mengapa konsumen harus mengikuti knowledge test? | Knowledge test diwajibkan agar konsumen memahami risiko perdagangan derivatif aset digital sebelum melakukan transaksi. |
4. Kapan POJK ini mulai berlaku? | POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 10 November 2025. |










