Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Tetapkan Kebijakan Perlakuan Khusus untuk Kredit Korban Bencana

logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya sih...
  • OJK mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
  • Kebijakan ini berlaku bagi debitur sektor perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lainnya dengan aturan teknis mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022.
  • OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana dengan penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, serta pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan ini ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12), setelah OJK melakukan asesmen lapangan dan menilai bahwa bencana tersebut memengaruhi aktivitas ekonomi daerah serta kemampuan bayar debitur.

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko agar dampak bencana tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas terhadap stabilitas sektor jasa keuangan.

“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” tulis OJK, dalam siaran pers, Kamis (11/12).

Kebijakan perlakuan khusus kredit dan pembiayaan

Kebijakan yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12) ini berlaku bagi debitur sektor perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lainnya.

Aturan teknisnya mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Terdapat tiga perlakuan khusus utama. Pertama, penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru dengan penilaian kualitas secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan.

Penyesuaian untuk LPBBTI dan lembaga keuangan nonbank

Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi tetap dapat dilakukan namun memerlukan persetujuan pemberi dana.

Pengaturan ini ditujukan agar penyelenggara tetap menjaga kualitas kredit tanpa menambah risiko terhadap pemberi dana di platform tersebut. OJK menegaskan bahwa fleksibilitas yang diberikan tidak mengubah prinsip kehati-hatian yang wajib dijalankan seluruh lembaga jasa keuangan.

Aturan ini juga mencakup perusahaan modal ventura dan lembaga pembiayaan lainnya. Perlakuan khusus diberikan untuk menjaga kelancaran arus dana di daerah terdampak serta mempertahankan aktivitas ekonomi lokal yang terhubung dengan sektor produktif.

Dukungan tambahan dari sektor perasuransian

Selain kebijakan kredit, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Permintaan tersebut meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, serta pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan.

Perusahaan asuransi juga diminta memperkuat layanan kepada nasabah dan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. OJK menegaskan perlunya laporan berkala mengenai perkembangan klaim bencana.

Kebijakan ini diterbitkan di tengah eskalasi dampak bencana banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra.

Update korban jiwa bencana Sumatra

BNPB melaporkan bahwa hingga Kamis (11/12) malam, terdapat 990 korban meninggal dunia dan 222 orang hilang.

"Untuk jumlah korban yang ditemukan hari ini sebanyak 21 jasad, sehingga jumlah total korban meninggal ini dari 969 jiwa per kemarin 10 Desember menjadi 990 jiwa," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers daring di YouTube BNPB.

Rinciannya meliputi 343 korban meninggal di Sumatra Utara, 407 di Aceh, serta 240 di Sumatra Barat. Tim gabungan masih melakukan pencarian dan pemulihan infrastruktur di sejumlah wilayah yang terisolasi.

Perkembangan situasi tersebut menjadi salah satu dasar OJK dalam menyusun kebijakan perlakuan khusus untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah yang terdampak bencana.

FAQ seputar kebijakan perlakuan khusus

Apa tujuan OJK mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus?

Untuk mitigasi risiko agar dampak bencana tidak menjadi sistemik dan mendukung pemulihan ekonomi daerah.

Berapa lama kebijakan ini berlaku?

Masa berlakunya adalah tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

Apa bentuk perlakuan khusus yang diberikan?

Penilaian kualitas kredit satu pilar, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi, serta pembiayaan baru dengan penilaian kualitas terpisah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More

Peduli Banjir Sumatra, Keluarga Besar J99 Corp. Sambangi Para Pengungsi

12 Des 2025, 16:44 WIBNews