Respons Investigasi AS, RI Pastikan Tetap Berpegang Perjanjian Dagang

- Pemerintah Indonesia menegaskan tetap berpegang pada perjanjian perdagangan ART dengan Amerika Serikat meski tengah berlangsung investigasi perdagangan oleh otoritas AS.
- Investigasi dilakukan berdasarkan pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan 1974 dan melibatkan 16 mitra dagang utama, termasuk Indonesia, terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi sektor manufaktur.
- Pemerintah RI memastikan seluruh isu yang disorot investigasi telah dibahas dalam ART serta terus memproses implementasinya di dalam negeri melalui konsultasi DPR dan mekanisme ratifikasi resmi.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah buka suara perihal perkembangan proses investigasi perdagangan yang tengah dilakukan Amerika Serikat. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, kesepakatan agreement on reciprocal trade (ART) tetap menjadi pegangan utama dalam hubungan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
“Pada prinsipnya ini adalah masalah administrasi hukum di negara mereka, jadi harus mengikuti proses investigasi tersebut. Namun pegangan kita tetap agreement on reciprocal trade (ART), sehingga proses ini kita lalui saja,” ujar Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/3).
Proses investigasi tersebut juga diikuti oleh sejumlah negara lain selain Indonesia. Menurutnya, Indonesia memiliki posisi tersendiri karena perjanjian ART antara Indonesia dan AS telah disepakati, setelah melalui proses perundingan intensif selama lebih dari satu tahun.
“Investigasi itu akan kami ikuti dengan memberikan data-data yang diperlukan. Kami yakin apa yang menjadi perhatian tersebut sebenarnya telah dibahas dalam perundingan ART,” kata Haryo.
Pemerintah berkomunikasi dengan otoritas Amerika Serikat terkait tindak lanjut kebijakan tersebut. Dalam proses tersebut, pemerintah menilai bahwa berbagai isu yang menjadi perhatian investigasi pada dasarnya telah dibahas secara komprehensif dalam perjanjian ART.
Pemerintah juga terus melanjutkan proses domestik terkait implementasi ART melalui mekanisme yang berlaku, termasuk konsultasi dengan DPR serta proses ratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“ART ini merupakan kesepakatan yang win-win bagi kedua negara, karena itu kita optimis kesepakatan yang sudah dibicarakan cukup panjang ini akan tetap berjalan,” ujarnya.
Office of United States Trade Representative (USTR) sebelumnya mengumumkan memulai investigas berdasarkan pasal 301(b) Undang-Undang Perdagangan 1974.
Penyelidikan ini menargetkan praktik kelebihan kapasitas produksi pada sektor manufaktur dari 16 mitra dagang utama yang dinilai berpotensi merugikan industri domestik AS.
Negara yang masuk dalam penyelidikan tersebut mencakup Cina, Uni Eropa, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, dan India.


















