Kemenperin Soroti Kebocoran Garmen Tekan Industri Tekstil

Kemenperin menemukan anomali pada April 2026.
Diduga terjadi kebocoran produk dari kawasan berikat ke pasar domestik hingga 50 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menurunkan batas penjualan domestik kawasan berikat dari 50 persen menjadi 25 persen.
Jakarta, FORTUNE - Kinerja industri tekstil nasional kembali berada di bawah tekanan pada April 2026. Di tengah gejolak geopolitik global yang memicu krisis energi dan lonjakan biaya logistik, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) justru menemukan anomali: subsektor garmen melesat, sementara sektor hulunya terkontraksi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan berdasarkan data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) April 2026, subsektor tekstil mengalami kontraksi signifikan. Tekanan utamanya berasal dari sulitnya pasokan bahan baku petrokimia akibat ketidakpastian global.
Namun di sisi lain, industri pakaian jadi atau garmen justru merekam performa positif, bahkan menjadi subsektor dengan kinerja terbaik kedua dari total 23 subsektor industri.
“Ini yang jadi pertanyaan besar. Kinerja garmen bagus, tapi tidak ditopang oleh industri tekstil dalam negeri. Artinya, bahan baku yang digunakan berasal dari impor,” kata Febri di Jakarta, Rabu (29/4).
Kemenperin menduga derasnya arus bahan baku impor ke industri garmen tidak terlepas dari fasilitas kawasan berikat. Skema ini memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk bagi industri yang mengimpor bahan baku untuk diolah dan kemudian diekspor kembali.
Masalah muncul ketika sebagian produk dari kawasan berikat, baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi diduga bocor ke pasar domestik dalam jumlah besar.
“Kawasan berikat itu mendapat privilege impor bahan baku. Tapi kemudian, sebagian produknya masuk ke pasar domestik, bisa sampai 50 persen. Ini yang menekan industri tekstil di luar kawasan berikat,” kata Febri.
Menurutnya, kebijakan yang memperbolehkan hingga 50 persen produk kawasan berikat dijual di dalam negeri telah menciptakan distorsi pasar. Industri tekstil domestik yang tidak menikmati fasilitas serupa harus menghadapi tekanan ganda, yakni kesulitan bahan baku sekaligus persaingan dari produk yang lebih murah.
Kondisi ini membuat industri tekstil nasional semakin terimpit. Selain menghadapi kelangkaan bahan baku akibat terganggunya rantai pasok global, pelaku industri juga harus bersaing dengan produk dari kawasan berikat yang memiliki keunggulan biaya.
“Sudah bahan baku susah, sekarang ditambah tekanan dari produk kawasan berikat. Ini jelas tidak sehat bagi industri,” ujar Febri.
Kemenperin pun mengakui ini bukan hal baru. Pemerintah telah lama berkoordinasi dengan Kementerian Keuanganguna mengevaluasi kebijakan tersebut, khususnya terkait porsi penjualan ke pasar domestik.
“Kami sudah cukup lama meminta agar kuota 50 persen itu diturunkan, tapi sampai sekarang masih dalam pembahasan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pembatasan kuota penjualan produk kawasan berikat ke pasar domestik perlu dilakukan. Pemerintah berencana menurunkan batas tersebut dari 50 persen menjadi 25 persen.
Menurut Purbaya, kebijakan awal kawasan berikat memang ditujukan untuk mendorong ekspor, bukan untuk memasok pasar domestik. Relaksasi hingga 50 persen sebelumnya diberikan sebagai respons terhadap anjloknya permintaan global saat pandemi Covid-19.
Namun, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan yang merugikan industri dalam negeri. Kawasan berikat memiliki keunggulan skala ekonomi karena kemudahan impor bahan baku dalam jumlah besar, sehingga mampu menekan biaya produksi.
“Kalau produk kawasan berikat membanjiri pasar domestik tanpa pembatasan ketat, industri lokal pasti kalah bersaing. Kita kembalikan saja ke desain awalnya,” kata Purbaya.


















