Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Jelang Tenggat Waktu, 12 Juta WP Lapor SPT dan 18 Juta Daftar Coretax

Jelang Tenggat Waktu, 12 Juta WP Lapor SPT dan 18 Juta Daftar Coretax
Coretax dan Dinamika Pelaksanaannya. (pajak.go.id)
Intinya Sih
  • Hingga 27 April 2026, DJP mencatat lebih dari 12 juta SPT Tahunan 2025 telah dilaporkan, meningkat signifikan dibanding bulan sebelumnya.
  • Sebanyak 18,6 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax, melampaui target pemerintah yang hanya 14 juta pengguna.
  • DJP menghadapi kendala teknis pada sistem Coretax akibat lonjakan beban data dan proses verifikasi yang lebih detail dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mencatat hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB terdapat 12.109.636 Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) 2025 yang telah dilaporkan. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan lalu, yakni 9.072.935 SPT yang telah dilaporkan per pada 25 Maret 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT WP Orang Pribadi menjadi 30 April 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menyatakan jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) sebanyak 10.238.700 karyawan dan 1.319.777 non karyawan.

“Untuk wajib pajak Badan, tercatat 539.198 melaporkan dalam rupiah dan 501 Badan melaporkan dalam dolar AS, sektor migas rupiah 3 SPT, dan migas dolar AS sebanyak 20 SPT” ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (27/4).

Sementara itu, untuk pajak beda tahun buku yang dilaporkan pada 1 Agustus 2025, terdapat 11.403 laporan badan dalam rupiah dan 34 laporan badan dalam dolar AS.

Di samping itu, DJP juga menyatakan bahwa terdapat 18.604.398 jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.456.928 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.055.977 wajib pajak badan, 91.266 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak oleh Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Jumlah ini melampaui target pemerintah, yakni sebesar 14 juta wajib pajak yang melakukan aktivasi akun Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan tantangan teknis yang menyebabkan belum maksimalnya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 oleh wajib pajak di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa sistem Coretax yang digunakan untuk melaporkan pajak masih sering mengalami kendala buffering.

“Jadi memang bebannya sistem itu luar biasa jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya, data yang harus direkonfirmasi supaya lebih memberikan kepastian pelayanan, kepastian hukum juga itu jauh lebih detail dari tahun-tahun sebelumnya, jadi bahkan data biometrik juga,” ujarnya dikutip Selasa (27/4).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Related Articles

See More