Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp70 Juta Terkait Kecelakaan KMP Virgo

- Jasa Raharja menyiapkan santunan Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per korban KMP Virgo Transport 8.
- Enam korban meninggal masih diidentifikasi; Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan perawatan di RSUD Ulin, RS TPT, dan RS Sultan Suryansyah.
- KMP Virgo Transport 8 membawa 243 orang dari Surabaya menuju Banjarmasin; SAR mengevakuasi 107 penumpang, dengan 136 orang masih dalam pencarian.
Jakarta, FORTUNE – PT Jasa Raharja (Persero) menyiapkan total santunan hingga Rp70 juta bagi ahli waris korban yang meninggal dunia maupun korban yang dirawat dalam kecelakaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa.
Nilai itu terdiri dari ahli waris korban meninggal yang memenuhi ketentuan menerima santunan Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang dirawat akan mendapatkan santunan Rp20 juta per korban.
Berdasarkan perkembangan informasi tim operasi gabungan, terdapat enam korban meninggal dunia yang saat ini masih dalam proses identifikasi.
Sementara itu, bagi korban yang mendapatkan perawatan, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, yaitu RSUD Ulin, RS TPT, dan RS Sultan Suryansyah, dengan maksimal biaya perawatan Rp20 juta per korban.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, juga memastikan pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban terus dilakukan seiring berlangsungnya proses evakuasi oleh tim SAR gabungan.
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan setiap korban yang berhasil dievakuasi dapat segera memperoleh pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pendataan dan verifikasi juga terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Awaluddin melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/9).
Selain perlindungan dari Jasa Raharja, perlindungan bagi korban juga diperkuat melalui Jasaraharja Putera (JRP), anak usaha Jasa Raharja.
Berdasarkan ketentuan polis, perlindungan penumpang kapal mencakup manfaat meninggal dunia dengan nilai maksimal Rp20 juta, cacat tetap maksimal Rp20 juta sesuai persentase tingkat kecacatan, serta biaya perawatan maksimal Rp10 juta berdasarkan kuitansi rumah sakit atau dokter.
Serta biaya penguburan maksimal Rp2 juta bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, sempat menjelaskan bahwa KMP Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9) dini hari.
Dudy menyampaikan, KMP Virgo Transport 8 yang dinakhodai oleh Arief Yunianto bertolak dari Pelabuhan Surabaya pada 12 September 2026 pukul 06.52 dengan tujuan Pelabuhan Banjarmasin.
Berdasarkan data manifes, kapal tersebut mengangkut 243 orang.
Dudy juga menyatakan dari total seluruh penumpang, masih ada 136 yang hilang sejak Senin Sore (14/9).
"Sore ini, dari 243 [penumpang], tim evakuasi SAR telah berhasil mengevakuasi 107 penumpang, 6 orang meninggal, sehingga masih terdapat 136 penumpang dalam proses pencarian," ujar Dudy.




















