Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Kalender 2027

Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di Kalender 2027
Ilustrasi kalender (unsplash.com/Toufiqu barbhuiya)
  • Pemerintah menetapkan kalender 2027 melalui SKB tiga menteri, berisi 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

  • Libur nasional mencakup perayaan seperti Idul Fitri, Nyepi, Imlek, Waisak, Natal, serta hari nasional seperti Tahun Baru, Hari Buruh, Pancasila, dan Kemerdekaan.

  • Cuti bersama ASN sesuai aturan yang berlaku, sedangkan bagi swasta bersifat fakultatif mengikuti kebijakan perusahaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama untuk kalender 2027 pada Selasa (15/9). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan libur nasional didominasi perayaan keagamaan.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Menko PMK Pratikno.

  1. Daftar 18 hari libur nasional 2027

    SKB 3 Menteri telah mempertimbangkan banyak aspek, termasuk hari libur definitif atau fixed serta kelancaran dalam melaksanakan ritual adat dan tradisi. Dari sana, pemerintah menetapkan total 18 hari libur nasional di kalender 2027.

    Lebih lengkap, berikut rincian 18 hari libur nasional 2027 yang telah ditetapkan pemerintah:

    1. Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi.
    2. Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
    3. Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
    4. Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
    5. Rabu, 10 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
    6. Kamis, 11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah.
    7. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
    8. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
    9. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional.
    10. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus.
    11. Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah.
    12. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE.
    13. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
    14. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
    15. ⁠Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW.
    16. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan.
    17. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus.
    18. ⁠Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

  2. Daftar 8 cuti bersama 2027

    Tidak hanya hari libur nasional, pemerintah juga mengeluarkan jadwal cuti bersama untuk kalender 2027. Hari cuti bersama ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat pada hari-hari keagamaan. Berikut rincian 8 cuti bersama 2027:

    1. Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
    2. Selasa, 9 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
    3. Jumat, 12 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
    4. Senin, 15 Maret 2027: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
    5. Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus.
    6. Selasa, 18 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah.
    7. Rabu, 19 Mei 2027: Waisak 2571 BE.
    8. Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus.

  3. Hari kerja dapat disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku

    SKB 3 Menteri terbaru dirancang sebagai pedoman efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi instansi pemerintah dan swasta. Melalui kalender 2027, pemberi kerja dalam mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama.

    Unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diimbau dapat mengatur penugasan pada jadwal libur nasional dan cuti bersama sesuai kalender 2027. Pelayanan tersebut dapat mencakup rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran, hingga keamanan dan ketertiban.

    Selanjutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan kebijakan yang  berlaku. Jadwal cuti bersama pegawai swasta bersifat fakultatif berdasarkan kebijakan perusahaan.

    FAQ seputar kalender 2027

    Kapan hari libur nasional di Indonesia pada 2027?

    Jadwal libur nasional di Indonesia ditetapkan ada 18 hari untuk kalender 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri.

    Berapa hari cuti bersama 2027?

    Pemerintah menetapkan ada sebanyak 8 cuti bersama pada 2027.

    Kapan libur Lebaran 2027?

    Libur nasional Idul Fitri ditetapkan pada 10 dan 11 Maret 2027 sesuai keputusan SKB 3 Menteri.

    Apakah perusahaan swasta wajib mengikuti cuti bersama?

    Tidak. Jadwal cuti bersama pegawai swasta bersifat fakultatif disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Share Article
Editorial Team

Latest in News

See More