Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Siapkan Rp31,1 Triliun

Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji PPPK Daerah, Siapkan Rp31,1 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok Tangkapan Layar Youtube DPD
  • Seluruh PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu mulai awal Januari 2027 dengan gaji ditanggung pemerintah pusat.
  • Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, sementara PPPK penuh waktu dapat menjadi PNS secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
  • Sebanyak 39 pemda mengaku kesulitan membayar gaji PPPK, dan Kementerian Keuangan menyalurkan Rp20,5 triliun kepada 490 pemda.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah gaji PPPK paruh waktu ditanggung pemerintah pusat?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menjadi penuh waktu mulai awal Januari 2027 dan gaji akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Purbaya mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp31,1 triliun.

“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia, Jakarta, Senin (14/9).

Selain itu, PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap selama tiga tahun ke depan.

“Jadi belum dihitung dalam dana-dana ini, tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” ujarnya.

Sebagai konteks, total Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp735 triliun, naik 6,06 persen atau sebesar Rp42 triliun dibandingkan tahun 2026.

Anggaran tersebut meliputi dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp63,4 triliun, dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp419 triliun, DAK fisik sebesar Rp5 triliun, DAK non-fisik sebesar Rp150,9 triliun, dana OTSUS Rp16,8 triliun, dana keistimewaan DIY Rp1,1 triliun, dana insentif fiskal Rp2,25 triliun, dan dana desa sebesar Rp77 triliun.

Belanja pusat yang menikmati masyarakat di daerah mengalami peningkatan menjadi Rp1.445 triliun atau naik sebesar Rp85 triliun. Tahun lalu dana itu hanya sekitar Rp1.300 triliun.

“Jadi ketika tahun lalu transfer ke daerah dikurangi Rp200 triliun, sebenarnya belanja posat yang menikmati daerah naik Rp400 triliun. Tahun ini dinaikkan lagi sebesar Rp85 triliun.

Jadi secara total netnya sebetulnya uang yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang,”

Sebelumnya, terdapat 39 pemerintah daerah (pemda) yang mengaku kesulitan membayar gaji PPPK. Di sejumlah daerah, porsi belanja pegawai bahkan melampaui 50 persen dari APBD sehingga mempersempit ruang fiskal. Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) sehingga sejumlah pemda membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Kemudian, Kementerian Keuangan menyalurkan sebesar Rp20,5 triliun pada 490 pemerintah daerah sebagai langkah menjaga stabilitas keuangan daerah.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa saat ini, jumlah guru PPPK penuh waktu sebanyak 955.245 orang dan PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru sebanyak 231.246 orang.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in News

    See More