Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN Selama 2 Tahun, Berapa Nominalnya?

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN Selama 2 Tahun, Berapa Nominalnya?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (8/9). Dok Fortune Indonesia
  • Gaji manager Koperasi Desa Merah Putih akan ditanggung APBN selama dua tahun.
  • Setelah masa tersebut, gaji manager kopdes direncanakan bersumber dari keuntungan masing-masing koperasi.
  • Untuk 2026, Rp34,57 triliun dana desa dialokasikan guna mendukung implementasi KDMP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setujukah gaji manager Kopdes ditanggung APBN dua tahun?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gaji manager Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau kopdes akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun.

Setelah dua tahun, nantinya gaji manager kopdes akan bersumber dari keuntungan tiap koperasi. Purbaya optimistis bahwa kopdes akan membukukan keuntungan apabila operasional berjalan sesuai prosedur.

Pasalnya, nantinya kopdes akan dijadikan tempat distribusi untuk barang subsidi. “Jadi semuanya lewat Kopdes. Dengan itu aja kalau dipastikan berjalan benar Kopdesnya sudah pasti untuk hidup,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (10/9).

Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan berapa besaran gaji yang akan diterima oleh manager kopdes. Beberapa waktu lalu, sempat beredar isu bahwa gaji manager kopdes sebesar Rp16 juta. Namun, Purbaya membantah dan mengatakan gaji manager kopdes sedikit di atas upah minimum provinsi (UMP).

Sebelumnya, Purbaya juga memastikan bahwa anggaran untuk membayar gaji manager koperasi telah disiapkan dan juga mendapat persetujuan dari pemerintah. Di saat yang sama, Purbaya juga menepis isu bahwa penempatan manajer koperasi tertunda karena pemerintah belum memiliki anggaran untuk membayar gaji mereka.

Tahun ini, Purbaya menetapkan sebesar 58,03 persen dari total pagu dana desa untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 12 Februari 2026.

“Terhadap hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP,” berikut bunyi Pasal 15 Ayat 2 beleid tersebut.

Menurut PMK tersebut, total pagu anggaran dana desa untuk tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp60,57 triliun. Dari total dana tersebut, sebesar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk KDMP.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in News

    See More