Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri Berlaku 10 September 2026, Mulai dari Himbara

- DJP akan memulai penerapan SPP-TDLN pada 10 September 2026 melalui empat bank BUMN.
- Sistem ini memungut PPN transaksi digital luar negeri yang belum dipungut pelaku usaha PMSE.
- PPN dipungut penerbit melalui sistem pembayaran setelah konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan Sistem Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan tes di puluhan bank dan implementasi awal akan dilakukan pada 4 bank BUMN.
“Sudah siap semua, kita sudah tes berapa puluh bank, empat akan segera mulai jalan, nanti akan diimplementasikan ke bank-bank lain secara bertahap,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (9/9).
Purbaya menegaskan bahwa 10 September 2026 akan menjadi implementasi awal. Meski demikian, ia belum dapat memperkirakan berapa potensi pajak yang diperoleh dari kebijakan tersebut dan memilih berhati-hati menghitung potensi.
“Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya. Saya nggak tahu potensinya, kalau janji vendornya sih gede,” katanya.
Sebelumnya, Purbaya merilis PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut masih terdapat transaksi digital luar negeri yang merupakan objek PPN, namun pemungutan pajak belum dilakukan secara optimal. Oleh sebab itu, sistem baru diberlakukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
Pada rapat dengan Komisi XI DPR RI, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa implementasi SPP TDLN tersebut dapat meningkatkan basis pajak hampir dua kali lipat.
“Dari yang sekarang antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dari digital trading, nanti mudah-mudahan bisa dua kali lipat lebih,” ujar Bimo, Senin (7/9).
Perbedaan utama pemungut PPN PMSE dan SPP-TLDN adalah pihak yang memungut PPN. Pada mekanisme PMSE, PPN dipungut langsung oleh pelaku usaha digital yang telah ditunjuk DJP, sedangkan pada SPP-TDLN, PPN dipungut oleh penerbit (bank atau lembaga selain bank) melalui sistem pembayaran setelah mendapat konfirmasi dari penyelenggara SPP-TDLN.
Sistem SPP TDLN tidak menggantikan pemungut PMSE, dan memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang belum dipungut oleh pelaku usaha PMSE. Dalam sistem baru ini, terdapat tiga pihak utama yang terlibat, yakni penyelenggara SPP TDLN sebagai operator sistem, penerbit sebagai pemungut pajak, dan masyarakat atau badan di dalam negeri sebagai pemanfaat barang dan jasa digital dari luar negeri.
PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) yang telah memperhitungkan PPN.

















