MBG Memakan 1.642 korban Keracunan, Pemerintah Didesak Tetapkan KLB

- Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah menetapkan KLB keracunan pangan setelah 1.642 korban terkait program MBG tercatat dalam 72 jam sejak 1 September 2026 di tiga provinsi.
- JPPI mencatat 43.838 dugaan korban keracunan MBG di 36 provinsi sejak Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026; BPOM dan Kemenkes mengaitkan kasus dengan bakteri serta sanitasi dapur.
- Celios meminta penegakan pidana bagi pihak terbukti membahayakan kesehatan, disertai audit menyeluruh anggaran dan tata kelola MBG, karena sanksi administratif dinilai belum menangani persoalan sistemik.
Jakarta, FORTUNE — Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) memakan 1.642 korban keracunan dalam 72 jam sejak 1 September 2026 di tiga provinsi sekaligus.
Kondisi bisa ditetapkan berlandaskan Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan. Selain itu, dasar hukum lain terkait kejadian ini juga bisa dikaitkan oleh PP No. 1 Tahun 2026 terkait Kedaruratan Keamanan Pangan.
“Penetapan KLB keracunan MBG bukan hanya bentuk perlindungan hukum dan kesehatan, tapi juga pertanggungjawaban moral terhadap warganya. Sudah saatnya para pejabat pemerintah menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk melindungi anak-anak dari keracunan MBG,” kata Irma Hidayana sebagai perwakilan dari MBG Watch, melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (4/9).
Irma menjelaskan, kasus keracunan MBG seakan tak berhenti dan terus bermunculan dari berbagai daerah. Tragedi keracunan juga sempat terjadi tepat pada pekan pertama sekolah masuk setelah libur pada Juli 2026.
“Pola yang persis sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya selama 20 bulan ke belakang, dan bukti bahwa evaluasi yang dijanjikan pemerintah kembali gagal,” kata Irma.
Sejak MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga mencatat ada 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi, dengan penambahan kasus berikutnya mendorong akumulasi korban melampaui 43.000 orang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan pernah mengungkapkan bahwa alasan dari keracunan karena adanya kontaminasi bakteri, termasuk salmonella, e. coli, dan bacillus cereus, dan Kementerian Kesehatan mengaitkan berbagai kejadian dengan kontaminasi akibat persoalan sanitasi dapur.
Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons Badan Gizi Nasional (BGN) sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, memberikan sanksi terhadap SPPG, dan langkah administratif yang belum menjawab persoalan sistemik karena kasus terus berulang.
“Respons BGN yang sporadis dan reaktif menjadi bukti ketidakseriusan mereka dalam menjalankan tanggung jawab. Selain itu, kejadian keracunan yang terus berulang juga menempatkan pemerintah daerah dalam kondisi yang sulit, sementara orang tua/wali harus ikut menanggung beban ekonomi ketika anak-anak mereka menjadi korban,” kata Irma.
Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) juga meminta pemerintah menghentikan pola penanganan kasus per kasus terhadap keracunan massal program MBG. Celios juga mendesak Polri segera menerapkan Pasal 342 dan Pasal 344 KUHP serta Pasal 140 UU Pangan terhadap pihak yang terbukti menyerahkan, mendistribusikan, memproduksi, atau memperdagangkan pangan yang membahayakan kesehatan.
“Dengan demikian, SPPG, pengelola, pemasok, maupun pihak lain yang terbukti memenuhi unsur tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif, tetapi harus diperiksa dan diproses secara pidana,” kata Peneliti Celios, Muhammad Saleh.
Selain itu, pemerintah juga harus melakukan audit total anggaran dan tata kelola MBG, termasuk pengadaan, SPPG, mitra, pemasok, dan potensi konflik kepentingan. Sebab, kini yang harus diselamatkan adalah hak anak atas pangan bergizi dan aman, bukan nama program, kelembagaan, ataupun kepentingan politik di belakangnya.

















