DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Ini Rinciannya

- Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam APBN 2027 sebesar Rp49,80 triliun.
- Anggaran dialokasikan untuk kebijakan fiskal, penerimaan dan belanja negara, perbendaharaan, kekayaan negara, risiko, serta dukungan manajemen.
- Kemenkeu diminta menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027, sementara anggaran akan diefisienkan berdasarkan output, outcome, dan impact.
Jakarta, FORTUNE - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun.
"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000," kata Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun dalam rapat bersama Kemenkeu di Kompleks Parlemen, dikutip Selasa (8/9).
Pagu Anggaran Kementerian Keuangan terdiri dari alokasi Rupiah Murni Rp42,34 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp102,15 miliar, dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp7,36 triliun.
Anggaran Rp49,80 triliun akan dialokasikan untuk berbagai program yakni program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi sebesar Rp78,85 miliar, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp3,62 triliun, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp23,78 miliar.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan pada program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp267,58 miliar, serta program dukungan manajemen sebesar Rp45,80 triliun.
Pada program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi, Kemenkeu akan memperkuat harmonisasi dan debottlenecking untuk mendukung akselerasi investasi dan transformasi ekonomi, termasuk hilirisasi industri strategis.
Sementara itu, pengelolaan penerimaan negara diarahkan pada penguatan integrasi proses bisnis ekspor-impor dan logistik, peningkatan lifting migas, serta penguatan pengawasan dan kualitas layanan perpajakan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu juga menyepakati bahwa pagu anggaran Kemenkeu akan diefisienkan dengan mempertimbangkan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kemenkeu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkeu untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Selain itu, Kemenkeu juga diminta menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan selama 2027. Laporan tersebut akan menyajikan informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, sekaligus memperlihatkan keterkaitan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, impact, fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.
Pelaporan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja Kemenkeu serta menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja pada periode berikutnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Komisi XI DPR RI melalui rapat kerja bersama Menteri Keuangan dapat memberikan rekomendasi kepada Menkeu untuk melakukan perbaikan dalam aspek perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran.
Dengan demikian, belanja Kemenkeu diharapkan semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat.
Menanggapi kesepakatan tersebut, Menkeu menyampaikan seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kemenkeu.
“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” ujar Purbaya.



















