Penindakan Rokok Ilegal Jakarta Naik 250% pada Agustus 2026

- Bea Cukai Jakarta menindak 59,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp46,79 miliar.
- Jumlah penindakan meningkat sekitar 257 persen dibandingkan capaian periode yang sama tahun 2025, yang mencapai 23 juta batang.
- Barang hasil penindakan dan penyerahan masih menjalani proses penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah 59,8 juta batang dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp 46,79 miliar.
“Jumlah tersebut meningkat sekitar 250 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2025, yaitu 23 juta batang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dalam konferensi pers yang dilansir secara daring, Rabu (9/9).
Hendri mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pasalnya, Hendri menilai bahwa rokok merupakan salah satu penerimaan negara terbesar.
“Jadi ini tidak hanya kemudian menggerogoti penerimaan negara atau fiskal, tapi juga harus dilihat secara lebih luas bahwa peredaran rokok ilegal ini menstimulus persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.
Pada hari ini, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai ilegal berupa rokok dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan KPPBC TMP A Marunda dengan hasil 10,06 juta batang rokok ilegal, yang diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus s.d 01 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp7,51 miliar.
KPPBC TMP A Marunda juga menerima penyerahan barang hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat berupa 716.800 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 45 koli. Potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp534,73 juta .
Jumlah barang hasil penindakan sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8,04 miliar.
Terhadap seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut, saat ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

















