Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas, Rp846 Miliar Diamankan

Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas, Rp846 Miliar Diamankan
Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor emas batangan yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Dok DJBC
  • Bea Cukai menggagalkan 32 kasus penyelundupan 248,9 kg emas ilegal senilai Rp846,94 miliar hingga Agustus 2026, meningkat tajam dari empat kasus pada 2025.
  • Dalam penindakan terbaru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, dua warga China diamankan setelah diduga mencoba menyelundupkan 22 kg emas batangan tanpa dokumen senilai Rp60 miliar.
  • Petugas menemukan berbagai modus, dari penyembunyian di tubuh hingga jalur operasional bandara, sambil menelusuri jaringan dan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memaparkan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan 248,9 kg ekspor emas ilegal tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan nilai Rp846 miliar hingga Agustus 2026.

“Jadi dengan adanya kita melakukan pengenaan bea keluar terhadap emas, kita berhasil menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomisan Rp846, 94 miliar,” demikian Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka dalam konferensi pers, Selasa (18/8).

Menurutnya, angka ini lebih tinggi dibandingkan capaian pada tahun 2025 yang hanya 4 kasus. Ke depannya, Bea Cukai akan terus memperketat upaya penggagalan hilangnya potensi penerimaan negara yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada hari ini, Bea Cukai melakukan penggagalan ataupun penindakan atas upaya penyelundupan 22 kg emas batangan tanpa dokumen kepabeanan yang dilakukan oleh dua warga negara China di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Total nilai barang yang berhasil gagal diselundupkan senilai Rp60 miliar.

Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara terhadap oknum petugas bandara yang diduga terlibat dalam rangkaian penyelundupan emas, kini masih dilakukan pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Djaka.

Djaka mengatakan, dari rangkaian penindakan ini, petugas menemukan beragam modus pembawaan emas secara ilegal, mulai dari penyembunyian pada tubuh, penggunaan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara. Hal tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan terus berkembang.

“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan.”

Bea Cukai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa agar kegiatan ekspor serta pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in News

    See More