Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Purbaya: Penerapan Pajak Baru Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6%

Purbaya: Penerapan Pajak Baru Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok Fortune Indonesia
  • Pemerintah belum akan menerapkan pajak baru sebelum ekonomi tumbuh 6 persen secara berkelanjutan, dengan keputusan juga mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat.
  • Penambahan layer cukai rokok akan dibahas bersama DPR setelah 17 Agustus, untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mendorong pelakunya masuk pasar legal.
  • Dalam RAPBN 2027, penerimaan perpajakan diproyeksikan Rp2.908 triliun; hingga Agustus 2026, penerimaan pajak tumbuh 30 persen dan pemerintah menargetkan perbaikan tax ratio.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pajak baru sebelum ekonomi mencapai 6 persen. Meski demikian, peluang penerapan pajak baru terbuka lebar.

“Kalau tumbuh 6 persen apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru satu triwulan belum mungkin, tapi ruang itu jadi terbuka lebar, nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya,” ujar Purbaya di kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).

Sehingga, hal itu tergantung dengan keadaan ekonomi Indonesia. Sementara itu, ekonomi RI juga diperkirakan dapat tumbuh sekitar 6 persen.

“Let's say kalau akhir tribulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen, tribulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru,” kata Purbaya.

Sementara itu, Purbaya mengatakan bahwa pemerintah akan penambahan layer cukai rokok akan dilakukan setelah melakukan pembahasan dengan dewan perwakilan rakyat (DPR).

“Kita masih belum ketemu ya, masih belum dapat waktu ya. Setelah ini kan, setelah 17 Agustus ini baru kita ketemu DPR, parlement untuk memastikan cukai rokok,” katanya.

Menurut Purbaya, penambahan layer cukai rokok bertujuan untuk mengatasi rokok ilegal yang beredar di masyarakat, dan mendorong pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke pasar yang legal.

“Kalau mereka gak dikasih hidup kan saya dosa, tapi kalau saya kasih ruang untuk hidup terus yang illegal betulan saya pukul, saya dosanya gak banyak-banyak amat lah,” ujar Purbaya.

Dalam RAPBN 2027, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp2.908 triliun. Hingga data per Agustus 2026 sendiri, penerimaan pajak telah tumbuh 30 persen.

“Jadi perpajakan harusnya akan lebih bagus dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kedepan saya pikir kita akan tetap bisa memperbaiki tax ratio kita secara signifikan,” kata Purbaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in News

    See More