Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Komdigi Usut Dugaan Kebocoran dan Jual Beli Data Ilegal

2 min read
Komdigi Usut Dugaan Kebocoran dan Jual Beli Data Ilegal
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dok Komdigi
  • Komdigi berkoordinasi dengan Polri dan BSSN untuk mengusut dugaan jual beli data ilegal.

  • BSSN menyebut data yang ramai dibicarakan merupakan data lama yang kembali diramaikan.

  • Komdigi menindaklanjuti situs terkait dan mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan data pribadi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah utama menghadapi penyebaran data pribadi?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang sedang ramai beberapa waktu ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali.

“Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Dirjen Alexander Sabar dalam keterangannya, Jumat (02/10).

Alexander mengatakan koordinasi dengan Kepolisian juga dilakukan terhadap situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran terhadap akses ke situs yang melanggar ketentuan.

Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Alexander meminta masyarakat tidak turut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Pasalnya, data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

Menurut Alexander, ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More