Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, 7 PSE Ini Terancam Diblokir Komdigi

2 min read
Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran, 7 PSE Ini Terancam Diblokir Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dok Komdigi
  • Komdigi menyebut 16 dari 25 PSE Lingkup Privat telah mendaftar, sementara 7 lainnya belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

  • Tujuh PSE tersebut terdiri dari enam perusahaan domestik dan satu perusahaan asing, sedangkan dua PSE lain menyampaikan komitmen pendaftaran.

  • Komdigi membuka ruang klarifikasi dan mengancam pemutusan akses atau pemblokiran bagi PSE yang belum mendaftar hingga 1 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah PSE yang belum mendaftar segera diblokir?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa dari sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebanyak 16 PSE telah melakukan pendaftaran. Sementara itu, 7 PSE lainnya yang belum mematuhi kewajiban pendaftaran terancam diputus akses atau pemblokiran apabila belum melakukan pendaftaran hingga 1 Oktober 2026.

Sebelumnya, Komdigi telah memberikan tenggat hingga 22 September 2026 bagi PSE Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan hukum diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangan resmi, Minggu (27/9).

7 PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran terdiri dari 6 PSE domestik yakni PT Haryanto Motor Indonesia, PT Indo Transport Abdimas, PT Rosalia Indah Transport, PT Sebastian Citra Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Sudiro Tungga Jaya, dan 1 PSE Asing yakni Secret Industries Pty Ltd.

Sementara itu, 2 PSE Lingkup Privat lainnya telah melakukan komunikasi untuk menyampaikan komitmen pendaftaran yakni PT Pelita Air Service dan Shopify Inc.

Dalam hal ini, Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More