Purbaya Siapkan Pajak Ekspor Perhiasan Emas untuk Cegah Kecurangan

- Pemerintah menyiapkan pajak ekspor perhiasan berbobot tertentu untuk mencegah modus pengiriman emas besar yang diklaim sebagai perhiasan.
- Purbaya menyebut penerimaan bea keluar emas hingga Juni 2026 baru Rp900 juta, atau 0,03 persen dari target Rp3 triliun.
- PMK 80/2025 menetapkan bea keluar ekspor emas maksimal 15 persen untuk menjaga pasokan domestik dan stabilitas harga, mencakup dore hingga minted bar.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan memperketat ekspor emas yang dilakukan dalam bentuk perhiasan. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mencegah praktik pengiriman emas dalam jumlah besar yang diklaim sebagai perhiasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sebagian pelaku usaha mengubah bentuk emas menjadi perhiasan untuk menghindari ketentuan ekspor.
“Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan. Yang penting mereka ekspor emas. Satu kilo dibilang kalung, satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurutnya, pemerintah akan memperketat ketentuan melalui perubahan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nantinya, perhiasan dengan berat tertentu akan dikenakan pajak.
Purbaya menegaskan, penerimaan dari ekspor emas yang tercatat melalui jalur tersebut saat ini jauh dari target sehingga tidak dapat diandalkan untuk menutup kekurangan penerimaan.
“Kalau Anda tanya bisa enggak menutupin kekurangan, enggak bisa. Hampir nol dari situ,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan bea keluar emas hingga Juni 2026 baru mencapai Rp 900 juta atau 0,03 persen dari target 2026 sebesar Rp 3 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif maksimal sebesar 15 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (PMK 80/2025). Ketentuan ini mulai berlaku 14 hari sejak tanggal 9 Desember 2025.
Berdasarkan beleid tersebut, pengenaan bea keluar atas ekspor emas ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan komoditas dalam negeri serta menjaga stabilitas harga di dalam negeri.
Penetapan bea keluar atas ekspor emas yaitu beberapa jenis produk emas dalam negeri, meliputi dore, cast bar, granules hingga minted bar.















