Restitusi Pajak Dibawah Audit Menkeu, Menkeu Suahasil Beri Tanggapan

RUU APBN 2027 merinci wewenang Menteri Keuangan untuk memeriksa dan mengaudit penerimaan negara, termasuk audit khusus restitusi pajak.
Pemerintah menyatakan menghormati hak wajib pajak, sembari memastikan kepatuhan terkait faktur, transaksi, dan hubungan antar wajib pajak.
Realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 turun menjadi Rp191,82 triliun, dengan penurunan utama pada restitusi PPN dan PPnBM.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan respons mengenai wewenang pemeriksaan dan audit khusus terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.
Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2027, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati perincian lebih lanjut atas wewenang Bendahara Negara untuk memeriksa dan mengaudit penerimaan negara.
Pada Pasal 37 ayat 1 dan 2, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Pada UU No 17 tahun 2025 tentang APBN 2026, pengaturan yang sama belum membahas secara spesifik mengenai pemeriksaan atau audit khusus mengenai restitusi.
Suahasil mengatakan bahwa pemerintah menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun, pada saat yang sama, Kementerian Keuangan juga memastikan adanya kepatuhan, baik mengenai faktur, transaksi, hingga mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus diestablish dalam kerangka mendapatkan restitusi tersebut.
"Tentu kami sangat melihat kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Paripurna, di Jakarta, Selasa (29/9).
Pada pertemuan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan bahwa realisasi restitusi pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp191,82 triliun, turun 36,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp304,29 triliun.
Penurunan terutama berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang turun menjadi Rp134,32 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, retitusi Pajak Penghasilan (PPh) turun menjadi Rp55,79 triliun dari Rp90,99 triliun. Selain itu, restitusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru meningkat Rp1,01 triliun menjadi Rp1,71 triliun.

















