Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Pajak Kripto Tembus Rp2,15 T Hingga Agustus, Industri Soroti Kepatuhan

3 min read
Pajak Kripto Tembus Rp2,15 T Hingga Agustus, Industri Soroti Kepatuhan
ilustrasi pasar kripto, crypto, Ethereum, Bitcoin (pexels.com/DS stories)
  • Penerimaan pajak transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun sejak 2022 hingga 31 Agustus 2026, dengan PPh Pasal 22 menyumbang Rp1,27 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.
  • Pajak kripto menjadi bagian dari penerimaan ekonomi digital senilai Rp57,23 triliun; kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE Rp44,05 triliun, disusul Pajak SIPP dan pajak fintech.
  • Industri menilai kepastian aturan mendorong kepatuhan; PMK 50/2025 menetapkan PPh final 0,21 persen untuk transaksi domestik serta menghapus PPN jual beli aset kripto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun secara akumulatif sejak 2022 hingga 31 Agustus 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari aktivitas transaksi aset kripto yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. “Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,15 triliun,” ujar Inge, dikutip Selasa (29/9).

Jika diperinci berdasarkan tahun, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022. Nilainya kemudian mencapai Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar sepanjang 2025.

Sementara pada 2026, penerimaan hingga akhir Agustus mencapai Rp268,95 miliar. Dari total penerimaan tersebut, PPh Pasal 22 menjadi sumber terbesar. DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 22 dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,27 triliun. Adapun PPN Dalam Negeri menyumbang Rp881,82 miliar. Penerimaan dari aset kripto tersebut merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital yang secara keseluruhan telah mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Selain kripto, penerimaan tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, serta pajak yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp44,05 triliun. Berikutnya, Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun dan pajak fintech sebesar Rp5,28 triliun.

Besarnya penerimaan dari aktivitas digital tersebut menunjukkan semakin luasnya basis pajak yang berasal dari transaksi ekonomi berbasis teknologi, termasuk perdagangan aset digital.

Dari sisi pelaku industri, kontribusi pajak kripto dipandang tidak sekadar sebagai tambahan penerimaan negara. CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai angka tersebut juga memperlihatkan semakin terintegrasinya aktivitas aset digital dengan sistem ekonomi formal.

“Penerimaan pajak kripto yang sudah mencapai Rp2,15 triliun menunjukkan bahwa aktivitas aset digital telah menjadi bagian dari ekonomi formal dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Ini juga menunjukkan bahwa ekosistem kripto di Indonesia semakin terintegrasi dengan sistem perpajakan dan regulasi,” ujar Yudho.

Menurut Yudho, kepastian mengenai aturan perpajakan menjadi salah satu elemen penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dalam ekosistem aset digital. “Bagi industri, kejelasan mekanisme perpajakan penting untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan. Di sisi lain, pemerintah juga memperoleh basis penerimaan yang semakin terukur dari perkembangan ekonomi digital,” katanya.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, pemerintah juga telah menyesuaikan ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21 persen atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri. Ketentuan baru itu sekaligus menghapus pengenaan PPN atas transaksi jual beli aset kripto. Meski demikian, sejumlah jasa dalam ekosistem aset kripto tetap dapat dikenakan ketentuan perpajakan sesuai karakteristik transaksinya.

Yudho menilai perkembangan industri tidak cukup hanya dilihat dari besarnya nilai transaksi, tetapi juga dari kemampuan pelaku usaha membangun ekosistem dengan mengedepankan kepatuhan, transparansi, perlindungan konsumen, dan inovasi. “Ketika aktivitas aset digital semakin terdata dan terintegrasi dengan sistem ekonomi formal, ruang untuk membangun industri yang lebih transparan dan berkelanjutan juga semakin terbuka,” katanya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More