Pajak Ekonomi Digital Capai Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

- Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
- PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan Rp44,05 triliun, disusul Pajak SIPP, fintech, dan aset kripto.
- DJP menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir Agustus 2026.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech peer-to-peer (P2P) lending, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp44,05 triliun. Selanjutnya, penerimaan pajak fintech tercatat Rp5,28 triliun, Pajak SIPP Rp5,75 triliun, dan pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,15 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru dan mencabut satu pemungut PPN PMSE.
“DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Kamis malam (18/9).
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.
Jika dirinci berdasarkan tahun, setoran PPN PMSE berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak kripto terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.
Adapun penerimaan dari Pajak SIPP tercatat Rp5,75 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara. Selain itu, kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha digital dan konvensional.



















