Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

ESDM Bantah Pangkas Alokasi Produksi INCO, Minta Perseroan Tunjukkan “Amal Perbuatan”

2 min read
ESDM Bantah Pangkas Alokasi Produksi INCO, Minta Perseroan Tunjukkan “Amal Perbuatan”
Kegiatan operasional PT Vale di IGP Morowali (dok. PT Vale)
  • Kementerian ESDM membuka peluang tambahan kuota produksi PT Vale Indonesia dalam revisi RKAB 2026, tetapi persetujuannya bergantung pada kepatuhan dan rekam jejak kinerja perusahaan.

  • Bahlil Lahadalia membantah pemerintah memangkas kuota Vale; pengajuan awal telah disetujui, sementara tambahan alokasi akan dinilai berdasarkan pemenuhan kewajiban perseroan.

  • ESDM menyetujui 30 persen usulan volume untuk Blok Pomalaa dan Bahodopi, serta 100 persen untuk Sorowako; Vale menyiapkan revisi RKAB dan mengoptimalkan sisa kuota demi smelter.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang penambahan kuota produksi bagi PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Meski demikian, pemerintah mensyaratkan tingkat kepatuhan dan rekam jejak kinerja perseroan sebelum menyetujui alokasi tambahan tersebut.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan restu penambahan alokasi bijih nikel tidak diberikan secara otomatis. Pertimbangan mendalam akan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perseroan.

“Vale itu bukan memotong. Kami kasih, tetapi dia minta tambah. Jadi, tahap pertama kami sudah kasih, jangan dia kasih laporan sembarang-sembarang,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Bahlil mengklarifikasi isu yang beredar di pasar. Dia membantah pemerintah memangkas kuota tambang Vale. Menurutnya, pemerintah pada dasarnya telah menyetujui pengajuan awal, namun perseroan kini mengajukan tambahan alokasi.

Bahlil mengibaratkan penetapan keputusan persetujuan tersebut bergantung pada ketaatan operasional Vale.

“Aku fair-fair saja kok. Kami sudah kasih, tetapi dia minta tambah. Kami memberikan tambah itu sesuai amal perbuatan. Kalau amal perbuatannya bagus, kami kasih bagus,” ujarnya.

Meskipun menyindir kriteria tersebut, Bahlil tidak memerinci indikator teknis dari "amal perbuatan" yang dimaksud. Parameter penilaian tersebut belum diperjelas, apakah mencakup realisasi target volume produksi, kepatuhan regulasi pertambangan, penyelesaian kewajiban keuangan, atau aspek operasional lainnya.

Pernyataan ini merespons polemik persetujuan awal RKAB 2026 milik INCO yang nilainya berada di bawah usulan awal perseroan.

Berdasarkan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026, Kementerian ESDM hanya menyetujui kuota produksi sebesar 30 persen dari volume yang diajukan untuk Blok Pomalaa dan Bahodopi. Sementara itu, alokasi untuk Blok Sorowako disetujui penuh sebesar 100 persen.

Kondisi kepastian kuota terbatas ini sebelumnya juga ditegaskan oleh manajemen perseroan. Pada Januari 2026, Direktur Utama Vale, Bernardus Irmanto, mengungkapkan persetujuan volume produksi dari pemerintah untuk perseroan secara keseluruhan memang hanya berada di kisaran 30 persen dari usulan awal.

Keterbatasan alokasi ini dikhawatirkan mengganggu rantai pasok nikel nasional. Menurut Bernardus, keputusan tersebut berpotensi menahan kemampuan Vale dalam memenuhi komitmen pasokan bijih nikel untuk proyek hilirisasi terintegrasi di Pomalaa, Morowali, dan Sorowako.

Menanggapi kendala tersebut, Vale menyiapkan pendaftaran revisi RKAB untuk mendongkrak kuota tambang di kedua blok terdampak. Dalam laporan keuangannya, perseroan menegaskan revisi tersebut mendesak dilakukan demi menyelaraskan kapasitas penambangan dengan kebutuhan fasilitas pengolahan (smelter).

Memasuki perkembangan terbaru, Vale mengonfirmasi telah menyiapkan opsi pasokan bijih guna menopang operasional smelter. Perseroan berjanji memaksimalkan sisa kuota resmi yang telah diterbitkan pemerintah demi menjaga kelangsungan bisnisnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More