Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 330 Kg pada 2026

2 min read
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 330 Kg pada 2026
ilustrasi uang dan emas (pexels.com/Robert Lens)
  • DJBC menggagalkan 330 kg ekspor emas ilegal dalam periode Januari hingga 14 September 2026.
  • Barang bukti yang dicegah akan diproses melalui lelang atau mekanisme lain setelah penyidikan lengkap dan berkekuatan hukum.
  • Emas dipastikan berasal dari tambang ilegal, dengan dua jaringan berbeda yang disebut dikendalikan dari luar negeri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang perlu diprioritaskan dalam penanganan jaringan?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melah menggagalkan 330 kg ekspor emas ilegal mulai Januari 2026 hingga 14 September 2026.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi mengatakan bahwa barang buktu yang berhasil dicegah akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tentunya berdasarkan penyidikan, apabila penyidikan sudah lengkap dan sudah berkekuatan hukum, pasti akan dilaksanakan mekanismenya melalui lelang atau mekanisme lain dalam rangka penerimaan negara," kata Djaka dalam konferensi pers, Selasa (16/9).

Emas tersebut dipastikan berasal dari tambang ilegal. Sementara itu, Bea Cukai juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan menemukan bahwa terdapat dua jaringan yang terlibat dalam ekspor ilegal tersebut, yakni jaringan India dan jaringan China.

"Kalau jaringan Cina ini akan dibawa ke Hongkong, kemudian kalau jaringan India akan dibawa ke Bangkok, Manila, dan Dubai," katanya.

Sementara itu, beneficial ownernya merupakan bos atau pengendali dari negara India yang berdomisili di Dubai. Saat ini, jaringan tersebut masih dalam proses pengejaran melalui red notice.

"Tapi dapat kami pastikan bahwa jaringan Cina dan jaringan India ini adalah jaringan yang berbeda dan dikendalikan langsung dari luar negeri," ujarnya.

Djaka mengatakan bahwa Bea Cukai dan stakeholder terkait terus melakukan koordinasi ketika menemukan anomali atau adanya lalu lintas barang yang terlarang ataupun yang dikenakan pembatasan, sehingga upaya penyelundupan baik sumber daya alam ataupun barang-barang dapat dicegah.

Sepanjang 5 September 2026 hingga 14 September 2026 saja, Bea Cukai telah mengamankan emas dengan berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kg dari 4 bandara, yakni Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bandara Internasional Soekarno Hatta, hingga Bandara Internasional Kualanamu. Perkirakan nilai barang mencapai Rp73,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More