Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Pasokan HGBT Dibatasi 80 Persen, Enam Pabrik Keramik Terpaksa Matikan Lini Produksi

Pasokan HGBT Dibatasi 80 Persen, Enam Pabrik Keramik Terpaksa Matikan Lini Produksi
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto usai pelantikan Dewan Pengurus Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Periode 2026 – 2029 di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (3/2). (Eko Wahyudi/Fortune Indonesia)
  • Pasokan HGBT di Jawa Bagian Barat baru mencapai sekitar 88-90 persen dari alokasi pemerintah.

  • PGN membatasi pasokan HGBT hingga 80 persen volume kontrak minimum pada September 2026.

  • Enam perusahaan keramik mulai menutup lini produksi akibat pasokan gas yang tidak sesuai kebutuhan dan kenaikan harga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pelaku industri manufaktur di Jawa bagian barat terancam mengalami penurunan utilisasi produksi akibat pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) hingga 80 persen dari volume kontrak minimum per September 2026.

Kebijakan ini memperberat beban operasional industri setelah realisasi pasokan tak kunjung mencapai alokasi pemerintah, hingga memaksa sedikitnya enam perusahaan keramik mematikan sebagian lini produksinya.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Yustinus, mengungkapkan bahwa sebelum adanya pembatasan pada September, realisasi pasokan gas HGBT di Jawa bagian barat baru menyentuh 88-90 persen dari alokasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 281.K/2026.

Keterbatasan volume tersebut memaksa pelaku industri membeli gas tambahan di luar kuota HGBT dengan tarif jauh lebih tinggi demi menjaga kesinambungan operasional.

“Pada Agustus, hanya 40 persen yang dikenakan US$13 per MMBTU, sedangkan 60 persen dikenakan US$15,6 per MMBTU,” ujar Yustinus dalam keterangannya, Senin (14/9).

Tekanan operasional kian memuncak setelah PGN menerbitkan surat pemberitahuan pembatasan pasokan HGBT menjadi maksimal 80 persen dari volume kontrak minimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Yustinus menegaskan pembatasan ini langsung mengerem kapasitas produksi karena gas bumi merupakan sumber energi utama yang belum memiliki substitusi pada sektor manufaktur.

“Utilisasi industri akhirnya dikekang hanya 80 persen,” katanya.

Dampak pemangkasan pasokan energi ini mulai dirasakan secara konkret oleh sektor industri keramik. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) merekam sedikitnya enam perusahaan telah menghentikan sebagian lini produksi pada September 2026 akibat tidak beroleh alokasi gas yang memadai.

Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto, menyatakan keterbatasan kuota ini diperparah oleh kenaikan tarif gas HGBT dari kisaran US$8 per MMBTU menjadi US$9 per MMBTU, atau melonjak sekitar 12 persen.

“Beberapa industri keramik terpaksa mulai mematikan lini produksi di bulan September ini karena tidak mampu berproduksi dengan kuota harian gas PGN,” kata Edy.

Menurut Edy, gejolak pasokan dan kenaikan harga ini mencederai daya saing industri nasional serta menciptakan ketidakpastian bagi iklim investasi. Padahal, industri keramik tengah mengusung agenda ekspansi masif.

Pada 2026, masuknya tambahan kapasitas sebesar 38 juta meter persegi diproyeksikan menaikkan kapasitas terpasang nasional dari 648 juta meter persegi pada 2025 menjadi 686 juta meter persegi. Selanjutnya, potensi tambahan kapasitas hingga 72 juta meter persegi per tahun dibidik pada periode 2027 hingga semester I-2028, yang akan membawa total kapasitas terpasang mencapai 758 juta meter persegi.

Rangkaian rencana ekspansi bernilai investasi sekitar Rp12 triliun tersebut berpotensi menyerap 7.500 tenaga kerja baru. Namun, realisasi komitmen investasi tersebut kini terancam terhenti akibat belum adanya kepastian pasokan energi.

“Bagaimana industri keramik mau tumbuh kalau pasokan gas harus dibatasi, bagaimana PMI manufaktur bisa tumbuh ekspansi,” ujar Edy.

Atas kondisi tersebut, para pelaku industri mendesak agar alokasi HGBT yang telah ditetapkan pemerintah dalam Kepmen ESDM Nomor 281.K/2026 dapat direalisasikan secara penuh tanpa pembatasan.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in News

    See More