Terendah Dalam 4 Tahun, Anggaran Stunting APBD 2026 Rp20,2 Triliun

Alokasi anggaran intervensi gizi pada APBD 2026 tercatat Rp20,2 triliun, menjadi yang terendah dalam empat tahun terakhir.
Kemenkeu mencatat adanya fluktuasi alokasi dan selisih antara anggaran dengan realisasi pada 2023 hingga 2026.
Pemerintah pusat menyoroti efektivitas belanja, kapasitas pemerintah daerah, serta pelaksanaan program pencegahan stunting.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penurunan alokasi anggaran intervensi gizi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)yang dikucurkan untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting.
Pada 2026, anggaran intervensi gizi tercatat sebesar Rp20,2 triliun. Angka ini lebih merupakan angka terendah dalam 4 tahun belakangan. Sebagai perbandingan, alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp26,3 triliun, dan realisasi tercatat Rp22,4 triliun. Sementara itu, anggaran pada tahun 2024 tercatat Rp28,4 triliun dan realisasi anggaran sebesar Rp22,1 triliun. Anggaran tahun 2024 menjadi yang tertinggi dalam periode 4 tahun.
Alokasi anggaran stunting tahun 2023 tercatat sebesar Rp22,2 triliun dan realisasinya tercatat Rp21,5 triliun.
“Alokasi anggaran intervensi gizi pada APBD Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2026 mengalami fluktuasi,” tulis Kemenkeu dalam laporan Hasil Pendanaan, Pelacakan, dan Evaluasi Anggaran Intervensi Gizi, dikutip Senin (28/9).
Kemenkeu menilai adanya fluktuasi mengindikasikan adanya pergeseran prioritas atau penyesuaian fiskal serta kemampuan anggaran daerah khususnya pada belanja tematik stunting.
“Selisih antara alokasi dan realisasi anggaran intervensi gizi yang tetap lebar dari tahun 2023 ke 2026, mengindikasikan kondisi/kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan serta menandakan adanya tantangan dalam pelaksanaan program, seperti kesiapan teknis dan kelembagaan, efisiensi perencanaan, dampak kebijakan pergeseran anggaran,” tulis laporan tersebut.
Pemerintah pusat menilai bahwa penurunan alokasi anggaran intervensi gizi di tahun 2026 perlu dicermati, terutama jika tidak diiringi dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja. Realisasi anggaran intervensi gizi yang tidak optimal dapat berdampak pada tidak tercapainya target cakupan layanan yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting.
Beberapa hal tersebut mengindikasikan bahwa komitmen anggaran yang tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat realisasi, dan efektivitas pelaksanaan program menjadi kunci dalam menurunkan prevalensi stunting.
Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat kapasitas perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring agar belanja intervensi gizi benar-benar berdampak pada peningkatan cakupan dan ketepatan sasaran layanan serta penurunan prevalensi stunting.


















