Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

China Rilis 55 Negara yang Bebas Visa 10 Hari, Ada Indonesia

3 min read
China Rilis 55 Negara yang Bebas Visa 10 Hari, Ada Indonesia
ilustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • China menetapkan fasilitas transit bebas visa hingga 240 jam bagi pemegang paspor dari 55 negara, termasuk Indonesia yang tercantum sejak 12 Juni 2025.

  • WNI dapat memakai fasilitas ini untuk transit menuju negara ketiga, serta melakukan wisata atau kunjungan singkat selama masa tinggal sementara di China.

  • Pelancong wajib memenuhi syarat dokumen, tiket keberangkatan, dan izin negara tujuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE – China merilis daftar 55 negara yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas transit bebas visa selama 240 jam. Indonesia termasuk ke dalam daftar tersebut sejak 12 Juni 2025.

Fasilitas tersebut memungkinkan pemegang paspor dari negara-negara yang memenuhi syarat untuk memasuki China tanpa perlu mengurus visa. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan bagi wisatawan yang melakukan perjalanan transit menuju negara ketiga.

Lebih lengkap, berikut daftar negara yang memenuhi syarat bebas visa ke China.

  1. Daftar 55 negara bebas visa ke China

    Daftar negara free visa China mencakup sejumlah wilayah dari empat kawasan, mulai dari Amerika, Eropa, Asia, dan Oseania. Berikut daftar 55 negara bebas visa China selama 10 hari.

    Amerika

    • Amerika Serikat
    • Kanada
    • Brazil
    • Meksiko
    • Argentina
    • Chili

    Eropa

    • Austria
    • Belgia
    • Republik Ceko
    • Denmark
    • Estonia
    • Finlandia
    • Prancis
    • Jerman
    • Yunani
    • Hungaria
    • Islandia
    • Italia
    • Latvia
    • Lithuania
    • Luksemburg
    • Malta
    • Belanda
    • Polandia
    • Portugal
    • Slovakia
    • Slovenia
    • Spanyol
    • Swedia
    • Swiss
    • Monako
    • Rusia
    • Inggris
    • Irlandia
    • Siprus
    • Bulgaria
    • Romania
    • Ukrania
    • Serbia
    • Kroasia
    • Bosnia dan Herzegovina
    • Montenegro
    • Makedonia Utara
    • Albania
    • Belarus
    • Norwegia

    Asia

    • Korea Selatan
    • Jepang
    • Singapura
    • Brunei Darussalam
    • Uni Emirat Arab
    • Qatar
    • Indonesia

    Oseania

    • Australia
    • Selandia Baru (New Zealand)

  2. Indonesia masuk daftar negara bebas visa China

    Pemegang paspor Indonesia termasuk ke dalam kelompok warga negara yang dapat memanfaatkan fasilitas transit bebas visa ke China sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menunjukkan hubungan kedua negara yang semakin baik.

    Selama masa berlaku bebas visa, pengunjung dapat melakukan berbagai kegiatan wisata, kunjungan keluarga, dan lainnya tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Ini tentu bermanfaat bagi wisatawan yang ingin melakukan kunjungan singkat sebelum menuju negara ketiga. 

    Keuntungan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) tidak hanya berpotensi meningkatkan kunjungan pariwisata. Fasilitas tersebut juga dapat memperluas peluang bisnis antar negara, seperti kesehatan, kecantikan, dan sektor potensial lainnya.

  3. Negara kawasan Afrika tidak masuk

    Dari daftar negara di atas, tidak ada satu pun negara dari kawasan Afrika yang masuk. Negara-negara seperti Kenya, Nigeria, Ghana, Mesir, hingga Afrika Selatan tidak memenuhi syarat bebas visa ke China.

    Pemegang paspor negara-negara Afrika masih harus mengajukan visa China. Proses tersebut dapat dilakukan melalui jalur kedutaan atau konsulat sesuai prosedur yang berlaku.

    Kondisi ini kemudian menjadi sorotan karena daftar 55 negara mencakup sejumlah negara dengan perekonomian besar, seperti Amerika Serikat, Jepang, hingga Inggris. Sebaliknya, negara di Afrika tidak masuk ke dalam daftar tersebut.

  4. Ketentuan bebas visa berlaku 10 hari

    Fasilitas bebas visa China memungkinkan pemegang paspor dari daftar negara tersebut bisa tinggal hingga 240 ham atau sekitar 10 hari. Jangka waktu ini lebih panjang dibandingkan beberapa skema transit bebas visa dengan masa tinggal lebih singkat.

    Perlu diingat, kebijakan tersebut bukan pembebasan visa secara umum untuk seluruh jenis perjalanan ke China. Pelancong tetap harus memenuhi ketentuan transit yang berlaku, di antaranya:

    • Calon pemegang bebas visa China 10 hari berasal dari daftar 55 negara yang telah menjalin kesepakatan.
    • Memiliki paspor atau dokumen persyaratan internasional legal dengan masa berlaku minimal tiga bulan.
    • Wajib punya izin masuk ke negara tujuan bagi wisatawan yang akan transit di China.
    • Punya tiket penerbangan atau dokumen legal lain dengan info spesifik tanggal keberangkatan serta kursi penumpang.
    • Wajib mengisi Kartu Izin Masuk Sementara dan bekerja sama dengan petugas bandara sebelum berangkat ke negara tujuan

    Dokumen tersebut wajib diserahkan kepada pihak berwenang dan petugas akan langsung melakukan pemeriksaan. Jika lolos, izin tinggal sementara mulai berlaku sehari setelah pemeriksaan pukul 00.00 waktu setempat.

    Namun, peraturan tidak menyebut jangka waktu pemeriksaaan hingga pemohon bebas visa China 10 hari dinyatakan berhak menerima izin tinggal. Pemegang visa yang melanggar aturan akan langsung dideportasi oleh pemerintah China.

    FAQ seputar China rilis 55 negara yang bebas visa

    Apa saja daftar negara yang bebas visa China?

    Sebanyak 55 negara yang dapat menikmati fasilitas bebas visa China mencakup beberapa negara di kawasan Amerika, Eropa, Asia, dan Oseania.

    Berapa lama masa tinggal China dengan fasilitas tersebut?

    Kebijakan bebas visa China berlaku maksimal 240 jam atau setara dengan 10 hari. Jangka waktu ini dihitung mulai pukul 00.00 pada hari berikutnya setelah hari kedatangan.

    Apakah WNI bisa memanfaatkanya?

    Ya. Pemegang paspor Indonesia memenuhi syarat fasilitas bebas visa China 10 hari sejak 12 Juni 2025.

    Apakah bisa liburan langsung ke China tanpa visa?

    Tidak bisa. Fasilitas bebas visa 10 hari bukan pembebasan visa umum untuk kunjungan langsung. Anda wajib mengurus visa sebelum berangkat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More