- Minuman berpemanis dalam kemasan dikenakan tarif Rp.1.500 per liter, contoh minuman yang akan terkena tarif ini adalah minuman soda (soft drink), minuman energi, dan minuman manis dalam kemasan lainnya.
- Minuman berpemanis konsentrat dikenakan tarif Rp.2.500 per liter konsentrat, contoh minuman yang terkena tarif ini adalah sirup, dan konsentrat atau ekstrak lainnya.
Purbaya: Cukai Minuman Berpemanis Belum Masuk Diterapkan pada 2027

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan belum akan diterapkan pada 2027 dan masih dalam pembahasan.
- Kebijakan ini tidak dimasukkan dalam target penerimaan RAPBN 2027; pemerintah menunda penerapan hingga kondisi ekonomi membaik dan pertumbuhan mencapai 6 persen.
- Cukai MBDK telah dibahas sejak 2019, sempat ditargetkan Rp7 triliun pada APBN 2026, dengan tujuan menekan konsumsi serta dampak kesehatan.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi mengenai cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum akan diterapkan pada 2027. Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda pada tahun ini. “Masih sedang dibahas,” kata Purbaya di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (14/8).
Kebijakan tersebut juga dikonfirmasi belum dimasukkan ke dalam kalkulasi target penerimaan negara pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. “Tidak,” ujar Menteri Keuangan.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan bahwa kebijakan belum dikenakan pada tahun ini. Purbaya mengatakan keputusan ini diputuskan setelah melihat kondisi ekonomi Indonesia.
"Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX, dikutip Jumat (14/8).
Purbaya mengatakan apabila ekonomi telah tumbuh sebesar 6 persen, ia akan datang ke DPR untuk membahas mengenai cukai MBDK.
Pembahasan mengenai pengenaan cukai MBDK ini sudah berlangsung sejak 2019. Cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam APBN 2026. Pemerintah juga sempat memasukkan target penerimaan sektor MBDK sebesar Rp7 triliun dalam APBN 2026.
Sementara di dalam RAPBN 2026 pemerintah menjelaskan bahwa tujuan pengenaan cukai MBDK adalah untuk mendukung upaya pengendalian konsumsi produk yang memiliki eksternalitas negatif terhadap kesehatan. Cukai MBDK akan meningkatkan harga penjualan MBDK, sehingga dapat menurunkan konsumsi MBDK dan mengurangi dampak buruk terhadap kesehatan dari konsumsi MBDK.
Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) sebelumnya mengatakan bahwa penundaan cukai minuman manis berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 40,6 triliun akibat diabetes tipe 2.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, Cukai terhadap minuman berpemanis tambahan sendiri belum sepenuhnya diterapkan oleh DJBC, namun dalam rancangan tarif cukai untuk minuman berpemanis, diusulkan oleh Kementerian Keunagan dengan data sebagai berikut:
Di lain pihak, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5 persen setiap unit Minuman Berpemanis dalam Kemasan.

















