Komdigi Evaluasi Rollover Kuota, Mayoritas Operator Tak Optimal

Komdigi menilai pelaksanaan perlindungan sisa kuota pelanggan oleh operator seluler belum optimal.
Sebagian paket masih mengandalkan notifikasi, bukan mekanisme yang menjaga manfaat ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan.
Operator diminta menyelesaikan kendala teknis dan menyesuaikan perlindungan sisa kuota dengan putusan MK.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital mengevaluasi hasil pelaporan bulan pertama para operator seluler terkait pelaksanaan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan atau kuota rollover.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Denny Setiawan mengatakan bahwa evaluasi menunjukkan bahwa implementasi perlindungan sisa kuota tersebut belum optimal.
"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujar Denny dalam keterangannya, dikutip Senin (5/10).
Dari hasil evaluasi Komdigi, operator memang telah memperluas paket rollover. Namun, sebagian besar paket non-rollover dinilai belum optimal karena perlindungannya baru sebatas notifikasi.
XLSMART melaporkan 92 dari 101 paket telah menerapkan sistemrollover, sementara 9 paket lainnya masih berbasis notifikasi.
Pada Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan skemarollover, sedangkan 71 paket lainnya masih berupa notifikasi.
Sementara itu, pada Telkomsel, baru 19 dari 95 paket yang berfitur rollover, dan 76 paket lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Denny menegaskan bahwa notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir.
"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," jelas Denny.
Kemkomdigi juga mencatat adanya pergeseran jadwal implementasi sejumlah varian paket rollover milik Telkomsel karena kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta proses penyelesaian kendala teknis tersebut segera dirampungkan. Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator.
"Kami akan terus memantau implementasi di lapangan dan meminta operator melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan putusan MK," tutur Denny.
Sebelumnya, Komdigi juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain adalah akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.
















