Pemerintah Siapkan Teknologi untuk Cegah Pita Cukai Rokok Palsu, Bidik 100 Mesin dalam 6 Bulan

Pemerintah menyiapkan teknologi track and trace untuk menekan pemalsuan pita cukai rokok.
Sistem pemindaian khusus memungkinkan asal produk rokok ditelusuri melalui telepon seluler.
Pemasangan mesin akan dilakukan bertahap, setelah uji coba satu mesin di Jawa Tengah.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyiapkan penerapan teknologi track and trace untuk menekan praktik pemalsuan pita cukai rokok. Mesin berbasis teknologi tersebut akan ditempatkan di pabrik-pabrik rokok.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan teknologi tersebut akan dikembangkan melalui kerja sama dengan Perum Peruri dan perusahaan teknologi asal luar negeri.
Berbeda dengan barcode biasa, sistem track and trace menggunakan teknologi pemindaian khusus yang memungkinkan informasi mengenai produk rokok ditelusuri. Sebagai konteks, pita cukai pada rokok adalah dokumen yang dilekatkan pada bungkus rokok sebagai tanda resmi bahwa pajak atau cukai atas barang telah dilunasi.
"Jadi kita sedang akan menerapkan teknologi baru namanya track and trace. Cukainya nggak bisa dipalsu lagi," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8).
Menurutnya, teknologi tersebut memungkinkan petugas maupun pihak terkait melakukan pemindaian menggunakan telepon seluler untuk mengetahui asal produk rokok.
"Di rokoknya bisa dicek pakai handphone, dari mana asalnya dan segala macam. Nanti kita juga akan taruh mesin di pabrik-pabrik rokok besar," ujarnya.
Implementasi teknologi track and trace akan dilakukan secara bertahap. Purbaya mengatakan pemerintah saat ini telah melakukan uji coba satu mesin di Jawa Tengah.
Mesin tersebut bersifat khusus atau custom, sehingga membutuhkan waktu untuk diproduksi dan dipasang di pabrik-pabrik rokok. Setelah tahap uji coba, pemerintah akan memperluas pemasangan.
Pemerintah menargetkan sekitar 100 mesin track and trace terpasang dalam enam bulan pertama, sebelum meningkat menjadi sekitar 240 mesin dalam sembilan bulan.
Purbaya mengatakan sistem tersebut menggunakan skema investasi dari penyedia teknologi. Pemerintah nantinya membayar berdasarkan persentase tertentu, termasuk dengan mempertimbangkan tambahan penerimaan yang dihasilkan dari penerapan sistem tersebut.
"Kita akan coba lima tahun ke depan. Kalau nggak ada tambahan income, saya berhentikan," ujarnya.
Purbaya menegaskan bahwa bagi petugas yang terpantau melakukan kecurangan, maka sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan.



















