Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Tak Ada Unsur Pidana, Blokir Rekening Bank Mandiri Supriyono AMPB Dibuka

Tak Ada Unsur Pidana, Blokir Rekening Bank Mandiri Supriyono AMPB Dibuka
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok saat ditemui sela-sela aksi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB Supriyono kembali dapat digunakan sejak 26 Agustus 2026, setelah penelusuran lima hari tidak menemukan unsur pidana.
  • Komisi III DPR meminta akses rekening dipulihkan karena tidak melihat kaitan pidana; Polda Metro Jaya menegaskan penanganan dilakukan objektif, profesional, dan berasas praduga tak bersalah.
  • Direktur Utama Bank Mandiri menyatakan pemblokiran mengikuti arahan aparat dan menyampaikan permohonan maaf. Pakar Yunus Husein menilai pemblokiran harus didukung dasar pelanggaran pidana yang jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta,FORTUNE — Akses terhadap rekening Bank Mandiri milik aktivis sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, saat ini sudah dibuka oleh pihak bank. Hal ini dilakukan setelah tidak ditemukan bukti adanya unsur pidana setelah dilakukan penelusuran rekening selama lima hari sejak 22 Agustus 2026.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat konferensi pers bersama dengan Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, hingga Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, di Jakarta, (26/8). DPR mengaku telah menerima berbagai masukan dari khalayak terkait kejadian ini

“Komisi III, atas arahan pimpinan DPR, mencermati persoalan ini dan kami mengatakan sebaiknya rekening tersebut bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal-ihwal terkait pidana dalam masalah tersebut,” kata Habiburokhman. 

Kapolda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, menyatakan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan profesional dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Ia juga menyampaikan jajaran terkait akan memberikan penjelasan mengenai kronologi serta langkah-langkah yang telah dilakukan.

Pada kesempatan tersebut, Riduan juga menyampaikan permohonan maaf dan menaruh perhatian atas kejadian yang sempat menimpa Supriyono. Ia memastikan kebijakan pemblokiran rekening ini murni atas arahan dari pihak berwajib.

“Rekening Bapak Supriyono dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak 26 Agustus 2026. Kami mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri,” kata Riduan.

Secara terpisah, Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekaligus Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husein, menjelaskan perbankan memiliki dasar kuat untuk bisa memblokir rekening nasabah melalui Pasal 26 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati demikian, pemblokiran ini harus memiliki dalih hukum atau pelanggaran pidana jelas.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Untuk itu, Yunus memandang langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum atau perbankan pada kasus Supriyono sedikit keliru lantaran belum ada bukti yang jelas terkait pelanggaran pidana. Ia berharap kondisi ini tidak terulang dan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in News

    See More